Ditulis Oleh;Â
Latin, SE
"Sebagaian besar orang saat ini berlomba-lomba mencari tahu dan masih bertanya-tanya bahkan tidak jarang mereka mengalami kebingungan akan makna arti dan tujuannya atas program restrukturisasi Polis Simpanan dana polis asuransi yang dimilikinya, bahkan tidak sedikit mereka yang terjebak dalam lingkaran karena ketidak tahuan ataupun minimnya pengetahuan tentang sebuah makna itu. Sehingga harus terpaksa menyetujuinya penawaran yang sangat gencar dan masifnya dilakukan oleh para petugas yang konon sebagai pegawai asuransi. "
Coba kita tengok dari Kamus Besar Bahasa Indonesia apa itu arti
restrukturisasi adalah: penataan kembali (supaya struktur atau tatanannya baik)
Kita sudah dapat kata kuncinya ya bahwa ada Perubahan struktur polis penataan ulang Simpanan Dana Polis Asuransi Jiwa yang telah direstrukturisasi artinya perubahan itu lebih kepada upaya perbaikan manfaat polis asuransi yang tadinya manfaatnya kurang baik menjadi lebih baik bagi Nasabah Polis penyimpan dana
Pertanyaan sederhananya begini apakah selama ini Simpanan dana polis asuransi yang dipegang kurang lebih sebanyak 5,3 juta penduduk Indonesia dan perusahaan beroperasi selama 161 tahun  itu menjalankan program yang salah sehingga harus diperbaiki menjadi lebih baik dengan metode Restrukturisasi Simpanan Dana Polis Asuransinya bagi para nasabahnya ?
Pertanyaan kedua Apakah Produk - Produk yang dikeluarkan sekarang Js Mantap, Js Mapan, Js Tampan, Js Hari Tua plus itu sudah memenuhi kebutuhan atau unsur yang tidak merugikan bagi para penyimpan dana polis asuransi, dengan konstruksi dan benefit yang ada didalamnya termasuk benefit yang tidak melanggar ketentuan UU beserta regulasi yang ada ?
Dimana letak urgensi, kedaruratan dan letaknya suatu program produk Restrukturisasi Polis harus segera dijalankan ketika dalam prakteknya melanggar ketentuan yang ada di Republik Indonesia
Apa yang membuat ambisi restrukturisasi polis simpanan dana nasabah itu menjadi keharusan bahkan menjadi solusi terbaiknya pada sebuah entitas BUMN perasuransian dari segelintir oknum berpandangan seperti itu ?
Lantas apa yang membuat suatu program restrukturisasi polis simpanan dana nasabah BUMN menjadi seolah-olah keharusan bagi para Nasabah Polis Jiwasraya untuk mengikutinya seolah-olah sudah buntu tidak ada pilihan lain, Jika tidak maka akan ditinggalkan dalam bentuk menjadi hutang piutang dengan aset yang tersisa unclear dan unclean, Â oooh.. menyedihkan !!!
Lalu apa urgensinya bagi para nasabah penyimpan dana polis Jiwasraya, jika harus mengikuti arahan dan himbauan itu yang prakteknya penuh dengan propaganda busuk, itimidatif, premanisme yang berujuang pada kerugian bagi para nasabah penyimpan dana polis di Jiwasraya.
Bagimana peranserta Pemerintah hadir soal masalah nasional ini atas kepastian hukum UU Perasuransian (No.40/2014 pasal 15) terkait dengan belum dibentuknya Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk menyempurnakan UU perasuransian sebagai bentuk tanggungjawab dari Pemerintah Republik Indonesia
Upaya - Upaya yang dilakukan oleh Korban Pandemi Restrukturisasi Polis Simpanan dana nasabah yang tergabung dalam FNKJ (Froum Nasabah Korban Jiwasraya) adalah merupakan  upaya yang baik, upaya positif dalam memberikan kontribusi berpartisipasi aktif mengingatkan kepada Pemerintah dalam rangka meminta dan memohon kehadiran penuh dari Pemerintah dalam masalah krisis distrust publik terhadap industri perasuransian Indonesia yang terjadi sekarang ini.
Sampai disini dulu  ceritanya rekan-rekan korban salam sehat dan tetap optimis  Semoga kedepan Simpanan dana polis bapak dan ibu mendapatkaj kepastian dan jaminan dari Pemerintah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H