Bagimana peranserta Pemerintah hadir soal masalah nasional ini atas kepastian hukum UU Perasuransian (No.40/2014 pasal 15) terkait dengan belum dibentuknya Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk menyempurnakan UU perasuransian sebagai bentuk tanggungjawab dari Pemerintah Republik Indonesia
Upaya - Upaya yang dilakukan oleh Korban Pandemi Restrukturisasi Polis Simpanan dana nasabah yang tergabung dalam FNKJ (Froum Nasabah Korban Jiwasraya) adalah merupakan  upaya yang baik, upaya positif dalam memberikan kontribusi berpartisipasi aktif mengingatkan kepada Pemerintah dalam rangka meminta dan memohon kehadiran penuh dari Pemerintah dalam masalah krisis distrust publik terhadap industri perasuransian Indonesia yang terjadi sekarang ini.
Sampai disini dulu  ceritanya rekan-rekan korban salam sehat dan tetap optimis  Semoga kedepan Simpanan dana polis bapak dan ibu mendapatkaj kepastian dan jaminan dari Pemerintah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H