Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Restrukturisasi Simpanan Dana Polis Asuransi Perlukah...?

19 Februari 2021   12:01 Diperbarui: 19 Februari 2021   12:38 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dokumen Simpanan Polis Asuransi

Bagimana peranserta Pemerintah hadir soal masalah nasional ini atas kepastian hukum UU Perasuransian (No.40/2014 pasal 15) terkait dengan belum dibentuknya Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk menyempurnakan UU perasuransian sebagai bentuk tanggungjawab dari Pemerintah Republik Indonesia

Upaya - Upaya yang dilakukan oleh Korban Pandemi Restrukturisasi Polis Simpanan dana nasabah yang tergabung dalam FNKJ (Froum Nasabah Korban Jiwasraya) adalah merupakan  upaya yang baik, upaya positif dalam memberikan kontribusi berpartisipasi aktif mengingatkan kepada Pemerintah dalam rangka meminta dan memohon kehadiran penuh dari Pemerintah dalam masalah krisis distrust publik terhadap industri perasuransian Indonesia yang terjadi sekarang ini.

Sampai disini dulu   ceritanya rekan-rekan korban salam sehat dan tetap optimis  Semoga kedepan Simpanan dana polis bapak dan ibu mendapatkaj kepastian dan jaminan dari Pemerintah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun