Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Restrukturisasi Simpanan Dana Polis Asuransi Perlukah...?

19 Februari 2021   12:01 Diperbarui: 19 Februari 2021   12:38 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis Oleh; 

Latin, SE

"Sebagaian besar orang saat ini berlomba-lomba mencari tahu dan masih bertanya-tanya bahkan tidak jarang mereka mengalami kebingungan akan makna arti dan tujuannya atas program restrukturisasi Polis Simpanan dana polis asuransi yang dimilikinya, bahkan tidak sedikit mereka yang terjebak dalam lingkaran karena ketidak tahuan ataupun minimnya pengetahuan tentang sebuah makna itu. Sehingga harus terpaksa menyetujuinya penawaran yang sangat gencar dan masifnya dilakukan oleh para petugas yang konon sebagai pegawai asuransi. "


Coba kita tengok dari Kamus Besar Bahasa Indonesia apa itu arti
restrukturisasi adalah: penataan kembali (supaya struktur atau tatanannya baik)

Kita sudah dapat kata kuncinya ya bahwa ada Perubahan struktur polis penataan ulang Simpanan Dana Polis Asuransi Jiwa yang telah direstrukturisasi artinya perubahan itu lebih kepada upaya perbaikan manfaat polis asuransi yang tadinya manfaatnya kurang baik menjadi lebih baik bagi Nasabah Polis penyimpan dana

Pertanyaan sederhananya begini apakah selama ini Simpanan dana polis asuransi yang dipegang kurang lebih sebanyak 5,3 juta penduduk Indonesia dan perusahaan beroperasi selama 161 tahun  itu menjalankan program yang salah sehingga harus diperbaiki menjadi lebih baik dengan metode Restrukturisasi Simpanan Dana Polis Asuransinya bagi para nasabahnya ?

Pertanyaan kedua Apakah Produk - Produk yang dikeluarkan sekarang Js Mantap, Js Mapan, Js Tampan, Js Hari Tua plus itu sudah memenuhi kebutuhan atau unsur yang tidak merugikan bagi para penyimpan dana polis asuransi, dengan konstruksi dan benefit yang ada didalamnya termasuk benefit yang tidak melanggar ketentuan UU beserta regulasi yang ada ?

Dimana letak urgensi, kedaruratan dan letaknya suatu program produk Restrukturisasi Polis harus segera dijalankan ketika dalam prakteknya melanggar ketentuan yang ada di Republik Indonesia

Apa yang membuat ambisi restrukturisasi polis simpanan dana nasabah itu menjadi keharusan bahkan menjadi solusi terbaiknya pada sebuah entitas BUMN perasuransian dari segelintir oknum berpandangan seperti itu ?

Lantas apa yang membuat suatu program restrukturisasi polis simpanan dana nasabah BUMN menjadi seolah-olah keharusan bagi para Nasabah Polis Jiwasraya untuk mengikutinya seolah-olah sudah buntu tidak ada pilihan lain, Jika tidak maka akan ditinggalkan dalam bentuk menjadi hutang piutang dengan aset yang tersisa unclear dan unclean,  oooh.. menyedihkan !!!

Lalu apa urgensinya bagi para nasabah penyimpan dana polis Jiwasraya, jika harus mengikuti arahan dan himbauan itu yang prakteknya penuh dengan propaganda busuk, itimidatif, premanisme yang berujuang pada kerugian bagi para nasabah penyimpan dana polis di Jiwasraya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun