Mohon tunggu...
Latif Rizqon
Latif Rizqon Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII

Selanjutnya

Tutup

Money

Aturan Ekonomi Islam tentang Pembaiayaan dan Modal Kerja Syariah

11 Januari 2018   21:57 Diperbarui: 12 Januari 2018   00:41 2386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi syariah muncul sekitar tahun 1970-an. Kemudian pertumbuhan dan perkembangannya di abad 21 sangat pesat dan fenomenal. Perbankan syariah sudah tidak begitu asing lagi di kalangan masyarakat indonesia, lembaga-lembaga keuangan baik itu dari koperasi  sampai bank Syariah sudah mulai tumbuh bermunculan dan banyak. Kondisi perekonomian global yang melemah seharusnya tidak menyurutkan minat untuk berinvestasi. Dengan perencanaan keuangan yang baik, investasi reguler tentu tidak menjadi masalah. 

Dalam Islam, investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Investasi menurut definisi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkat nilainya di masa mendatang.

Tanpa adanya bunga dalam perekonomian, hubungan investasi dan tabungan dalam perekonomian Islam tidak sekuat seperti yang ada dalam konvensional. Dalam konvensional hubungan investasi dan tabungan dihubungkan oleh peran bunga dalam perekonomian. Sehingga bunga menjadi indicator fluktuasi yang terjadi di investasi dan tabungan. Ketika bunga (bunga simpanan dan bunga pinjaman) tinggi maka kecenderungan tabungan akan meningkat, sementara investasi relatif turun. Begitu sebaliknya, ketika bunga rendah, maka tabungan akan menurun dan investasi akan meningkat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa motivasi dalam aktivitas tabungan dan investasi dalam konvensional didominasi oleh motif keuntungan (returns) yang bisa didapatkan dari keduanya.

  • MODAL KERJA

Modal dalam bahasa inggris disebut capital mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan.[1]

Pada dasarnya, modal tidak hanya berbentuk uang, namun harta yang digunakan untuk kepentingan bisnis dengan proses perputaran dinamis. Sehingga, dengan perputaran modal tersebut diharapkan roda ekonomi berjalan sesuai yang diharapkan dengan bentuk pemerataan kekayaan. Maka, Allah SWT melarang bagi hamba-Nya untuk menimbun harta dengan ancaman yang pedih dan harta tersebut tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.

 "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih," (QS. At-Taubah: 34) 

 "Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7) 

Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik. Pada akhir periode tahun buku, telah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut. Pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan dividen. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan lain sebagainya. Dan secara langsung tidak menghasilkan (fixed asset atau non earning asset). Selain itu modal juga dapat digunakan untuk hal yang produktif yaitu disalurkan lewat pembiayaan.[2]    

Islam memberikan ketentuan dalam konteks modal usaha perorangan atau kelompok sebagai berikut:

  • Modal harus diketahui
  • Jika modal tidak diketahui jumlahnya maka sama dengan spekulatif yang berimplikasi pada ketidaksahan transaksi
  • Modal berbentuk rill
  • Modal harus ada secara rill pada saat transaksi. Karena jika modal ada saat transaksi maka aliansi dapat dilanjutkan, namun apabila modal tidak ada maka aliansi tersebut secara otomatis batal
  • Modal bukan merupakan utang
  • Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya riba. Karena jika modal dianggap sebagai utang, maka kelebihan pengembalian pokok disebut sebagai riba.

Modal kerja mempunyai 3 (tiga) konsep yaitu[3]:

  • Modal Kerja (working capital asset)
  • Modal kerja adalah modal lancar yang dipergunakan untuk mendukung operasioal perusahaan sehari-hari sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar. Beberapa penggunaan modal kerja antara lain adalah untuk pembayaran pembelian bahan baku, upah buruh dan lain-lain.
  • Modal Kerja Brutto (gross working capital)
  • Modal kerja brutto (gross working capital)  merupakan keseluruhan dari jumlah aktiva lancar (current assets). Pengertian modal kerja brutto didasarkan pada jumlah atau kuantitas dana yang tertanam pada unsur-unsur aktiva lancar. Aktiva lancar merupakan aktiva yang sekali berputar akan kembali dalam bentuk semula.
  • Modal Kerja Netto (net working capital)
  • Modal kerja netto (net working capital) merupakan kelebihan aktiva lancar atas hutang lancar. Dengan konsep ini, sejumlah tertentu aktiva lancar harus digunakan untuk kepentingan pembiayaan hutang lancar dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.

Berdasarkan penggunaannya, modal kerja dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:

  • Modal Kerja Permanen
  • Modal kerja permanen berasal dari modal sendiri atau dari pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan modal kerja permanen berasal dari laba bersih setelah pajak ditambah dengan penyusutan.
  • Modal Kerja Seasonal
  • Modal kerja seasonal bersumber dari modal jangka pendek dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan barang dagangan, penerimaan hasil tagihan termin, atau dari penjualan hasil produksi.

Kemudian ada beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Modal Kerja :

  • Faktor Yang Mempengaruhi Aktiva Lancar
    • Karakteristik Bisnis
      • Sektor usaha (industri) mempunyai karakteristik yang berbeda satu sama lain, termasuk dalam penggunaan modal kerja. Sektor retail cenderung mempunyai persediaan barang dagangan (yang berarti modal kerja) yang lebih besar dibandingkan perusahaan manufaktur. Sektor tertentu mempunyai utang lancar yang lebih tinggi dibandingkan dengan aktiva lancarnya.
    • Ukuran Perusahaan
      • Kebutuhan modal kerja sangat tergantung pada ukuran perusahaan. Ukuran perusahaan mencakup perusahaan kecil, sedang, dan besar. Masing-masing ukuran tersebut memerlukan modal kerja yang berbeda.
    • Aktivitas Perusahaan
      • Jika penjualan perusahaan meningkat aktivitasnya (penjualan meningkat), aktiva lancar dan utang lancar yang bersifat spontan juga akan meningkat. Semakin tinggi penjualan dengan demikian akan semakin besar aktiva lancar suatu perusahaan.  
    • Stabilitas Penjualan Perusahaan
      • Jika  penjualan stabil, aktiva lancar cenderung semakin kecil. Sebaliknya, jika penjualan berfluktuasi, aktiva lancar akan cenderung semakin besar.

Ada pula 2 faktor yang mempengaruhi utang lancar : 

  • Faktor Eksternal
    • Industri tertentu cenderung mempunyai utang lancar lebih besar. Sebagai contoh, usaha ritel menggunakan aktiva lancar (biasanya dalam bentuk barang dagangan) yang lebih besar dibandingkan dengan industri manufaktur. 
  • Faktor Internal
    • Manajemen mempunyai pilihan apakah menggunakan dana likuid (cepat cair) yang tinggi atau yang rendah. Jika manajemen yang fleksibilitasnya cukup tinggi, manajemen akan menggunakan dana likuid yang lebih kecil. Jika menajemen membutuhkan dana dengan cepat, maka manajer masih mempunyai cukup ruang untuk melakukan hal tersebut. 

Secara umum, yang dimaksud dengan pembiayaan modal kerja  (PMK) syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan  kebutuhan. Perpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan. 

Fasilitas PMK dapat diberikan kepada seluruh sektor/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat islam dan tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta yang dinyatakan jenuh oleh Bank Indonesia. Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja kepada debitur/calon debitur dengan tujuan untuk mengeliminasi risiko dan mengoptimalkan keuntungan. 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa pemberian pembiayaan antara lain 

  • Jenis usaha. Kebutuhan modal kerja masing-masing jenis usaha berbeda-beda
  • Skala usaha. Besarnya kebutuhan modal kerja suatu usaha sangat tergantung kepada skala usaha yang dijalankan. Semakin besar skala usaha yang dijalankan, kebutuhan modal kerja akan semakin besar.
  • Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan
  • Karakter transaksi dalam sektor usaha yang akan dibiayai. 

Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis Pembiayaan Modal Kerja dapat dibagi menjadi 5 macam yakni; 

  • PMK mudharabah
  • PMK istishna
  • PMK salam
  • PMK murabahah
  • PMK ijarah

[1] Muhamad, Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan, Yogyakarta: UPP STIM YKPN,2016. 

[2] Muhamad Syafii Antonio, Bank syariah dari teori ke praktik, Jakarta:Gema Insani,2001. 

[3] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun