Mohon tunggu...
Latif Rizqon
Latif Rizqon Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII

Selanjutnya

Tutup

Money

Aturan Ekonomi Islam tentang Pembaiayaan dan Modal Kerja Syariah

11 Januari 2018   21:57 Diperbarui: 12 Januari 2018   00:41 2386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian ada beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Modal Kerja :

  • Faktor Yang Mempengaruhi Aktiva Lancar
    • Karakteristik Bisnis
      • Sektor usaha (industri) mempunyai karakteristik yang berbeda satu sama lain, termasuk dalam penggunaan modal kerja. Sektor retail cenderung mempunyai persediaan barang dagangan (yang berarti modal kerja) yang lebih besar dibandingkan perusahaan manufaktur. Sektor tertentu mempunyai utang lancar yang lebih tinggi dibandingkan dengan aktiva lancarnya.
    • Ukuran Perusahaan
      • Kebutuhan modal kerja sangat tergantung pada ukuran perusahaan. Ukuran perusahaan mencakup perusahaan kecil, sedang, dan besar. Masing-masing ukuran tersebut memerlukan modal kerja yang berbeda.
    • Aktivitas Perusahaan
      • Jika penjualan perusahaan meningkat aktivitasnya (penjualan meningkat), aktiva lancar dan utang lancar yang bersifat spontan juga akan meningkat. Semakin tinggi penjualan dengan demikian akan semakin besar aktiva lancar suatu perusahaan.  
    • Stabilitas Penjualan Perusahaan
      • Jika  penjualan stabil, aktiva lancar cenderung semakin kecil. Sebaliknya, jika penjualan berfluktuasi, aktiva lancar akan cenderung semakin besar.

Ada pula 2 faktor yang mempengaruhi utang lancar : 

  • Faktor Eksternal
    • Industri tertentu cenderung mempunyai utang lancar lebih besar. Sebagai contoh, usaha ritel menggunakan aktiva lancar (biasanya dalam bentuk barang dagangan) yang lebih besar dibandingkan dengan industri manufaktur. 
  • Faktor Internal
    • Manajemen mempunyai pilihan apakah menggunakan dana likuid (cepat cair) yang tinggi atau yang rendah. Jika manajemen yang fleksibilitasnya cukup tinggi, manajemen akan menggunakan dana likuid yang lebih kecil. Jika menajemen membutuhkan dana dengan cepat, maka manajer masih mempunyai cukup ruang untuk melakukan hal tersebut. 

Secara umum, yang dimaksud dengan pembiayaan modal kerja  (PMK) syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan  kebutuhan. Perpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan. 

Fasilitas PMK dapat diberikan kepada seluruh sektor/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat islam dan tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta yang dinyatakan jenuh oleh Bank Indonesia. Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja kepada debitur/calon debitur dengan tujuan untuk mengeliminasi risiko dan mengoptimalkan keuntungan. 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa pemberian pembiayaan antara lain 

  • Jenis usaha. Kebutuhan modal kerja masing-masing jenis usaha berbeda-beda
  • Skala usaha. Besarnya kebutuhan modal kerja suatu usaha sangat tergantung kepada skala usaha yang dijalankan. Semakin besar skala usaha yang dijalankan, kebutuhan modal kerja akan semakin besar.
  • Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan
  • Karakter transaksi dalam sektor usaha yang akan dibiayai. 

Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis Pembiayaan Modal Kerja dapat dibagi menjadi 5 macam yakni; 

  • PMK mudharabah
  • PMK istishna
  • PMK salam
  • PMK murabahah
  • PMK ijarah

[1] Muhamad, Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqh dan Keuangan, Yogyakarta: UPP STIM YKPN,2016. 

[2] Muhamad Syafii Antonio, Bank syariah dari teori ke praktik, Jakarta:Gema Insani,2001. 

[3] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun