Pada dasarnya, suatu negara dikatakan demokratis apabila rakyatnya berkedudukan sama di depan hukum, mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, dan memperoleh penghasilan yang layak, serta adanya pemerataan yang adil.Â
Demokrasi yang diberlakukan oleh bangsa Indonesia bukanlah tiruan dari demokrasi negara lain, tetapi didasari nilai-nilai luhur Pancasila serta budaya bangsa Indonesia sendiri yang dikenal sebagai demokrasi Pancasila.Â
Dengan adanya demokrasi Pancasila, diharapkan sutu kesepakatan dapat dicapai melalui musyawarah serta mufakat di antara seluruh warga negara Indonesia, serta dapat mencapai tujuan dan kepentingan bersama.
Nilai demokrasi Pancasila penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta dalam kegiatan organisasi kepemudaan. Nilai demokrasi Pancasila harus terus merasuk ke jiwa seluruh warga negara, terutama pada generasi milenial. Untuk membiasakan sikap yang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila, diperlukan suatu langkah untuk mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi Pancasila itu sendiri.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.
- Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan sosial.
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Demokrasi Pancasila adalah "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dslsm permusyawaratan/perwakilan; yang beketuhanan Yang Maha Esa; yang berkemanusiaan yang adil dan beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
Dalam rumusan ini, terkandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia; haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
 Jadi, demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di pedasaan.
Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi. Demokrasi Pancasila juga dimengerti sebagai paham yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia. Falsafah hidup ini kemudian yang melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkadung dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila juga merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana di nyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa. Dalam demokrasi Pancasila, hak tersebut tetap dihargai tetapi harus diimbangi dengan kebebasan yang bertanggung jawab.
Implementasi nilai merupakan suatu proses menerapkan ide-ide yang berdampak positif berupa perubahan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap. Menerapkan nilai-nilai berarti memberikan penerapan nilai-nilai inti kehidupan. Hal ini menjadi pilihan keyakinan atau tindakan seseorang yang diwujudkan dalam kehidupan sehari- hari.
Bagi bangsa Indonesia, demokrasi Pancasila merupakan pilihan yang tepat untuk melaksanakan konsep demokrasi. Pengertian demokrasi Pancasila adalah pemahaman tentang kepribadian suatu negara yang digali dari nilai-nilai sosial budayanya sendiri. Hal ini telah dilakukan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Fakta ini ditemukan dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menggunakan "musyawarah serta mufakat" dan "gotong royong" untuk menyelesaikan masalah-masalah umum yang terjadi di sekitar, salah satunya pada kegiatan organisasi Karang Taruna.
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan serta bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh kepala desa/lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Reorganisasi atau penyusunan kembali struktur organisasi Karang Taruna di Dukuh Jatimulo, Desa Boto, Kecamatan Jaken, Pati merupakan salah satu contoh kegiatan yang mengimplementasikan demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Di dalam kegiatan tersebut, terdapat berbagai macam nilai sebagai perwujudan melaksanakan demokrasi Pancasila.Â
Saat pelaksanaan pemilihan struktur organisasi akan dimulai, Karang Taruna selalu mengadakan musyawarah untuk mencapai kata mufakat dalam menentukan kapan pemilihan tersebut dilaksanakan dan siapa saja kandidat-kandidat yang layak menduduki posisi seperti ketua, sekretaris, dan bendahara. Semua anggota Karang Taruna memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Saat pemilihan akan berlangsungpun, semua anggota Karang Taruna harus memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama untuk memilih struktur organisasi.Â
Setiap anggota juga harus memberikan kepercayaan mereka kepada perwakilan yang telah terpilih. Selanjutnya untuk para kandidat terpilih harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi agar menghargai dan melaksanakan hasil dari musyawarah karena kesepakatan yang telah diraih pada musyawarah adalah keputusan yang ditujukan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi maupun golongan.
Pernyataan di atas sesuai dengan pendapat dari Marzuki (2014: 7) yang menyatakan bahwa demokrasi Pancasila memiliki ciri-ciri yaitu penghormatan terhadap hak asasi manusia, pengakuan atas keselarasan hak dan kewajiban berdasarkan gotong royong dengan kerabat, kedaulatan di tangan rakyat, dan pengambilan keputusan secara mufakat.
Implementasi nilai demokrasi Pancasila tentunya dapat berjalan apabila semua anggota Karang Taruna berperan aktif dalam semua kegiatan yang ada. Jika tidak, maka implementasi nilai demokrasi Pancasila sedikit terhambat.
Organisasi dikatakan dapat berjalan salah satu faktornya yaitu dari partisipasi anggotanya sendiri, karena aktif atau tidaknya anggota sangatlah berpengaruh di ke depannya. Di setiap agenda rapat Karang Taruna setidaknya masih ada anggota yang masih aktif berperan dalam kegiatan Karang Taruna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H