Mohon tunggu...
Latifah Maurinta
Latifah Maurinta Mohon Tunggu... Novelis - Penulis Novel

Nominee best fiction Kompasiana Awards 2019. 9 September 1997. Novel, modeling, music, medical, and psychology. Penyuka green tea dan white lily. Contact: l.maurinta.wigati@gmail.com Twitter: @Maurinta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menjadi Donor Mata, Jadi Obat untuk Sesama

24 Februari 2019   06:00 Diperbarui: 24 Februari 2019   06:01 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada diri malaikat dalam diri "Calvin Wan". Yups, I know that. Minggu ini, "Calvin Wan" membuat Young Lady menangis. Bukan, bukan karena "Calvin" menyakiti Young Lady. Tetapi justru karena hal baik darinya.

Itu pun Young Lady cantik tahunya secara tak sengaja. Ah, sungguh menyentuh hati. Diri ini makin tak ingin kehilangannya. Bukan hanya wajahnya yang tampan, tetapi hatinya juga lembut. "Calvin" pun menggunakan matanya untuk kebaikan.

Hmmmm, Young Lady lagi muak dengan iklim Pemilu. Bosen, pengennya Pemilu cepat selesai. Come on, Dear. Dari pada perang di medsos terus tentang siapa paslon terbaik, coba kalian baca berita menyentuh ini.

2.000 Warga Tenjowaringin di Tasikmalaya Siap Menjadi Donor Mata

Yups, sekarang kita kitik-kitikin dulu hati kita pakai bulu ayam. Oh bukan, maksudnya saatnya menggelitik sisi kemanusiaan di hati kita. Iya dong, donor mata itu tindakan yang humanis banget.

Praktik humanis ini masih sangat minim di Indonesia. Donor mata dianggap kontroversial, menyimpang dari budaya dan agama. Sama seperti Valentine's Day, donor mata bukan budaya orang Indonesia. 

Budaya orang Indonesia itu nyinyirin orang, bikin puisi yang menghina ulama, menganiaya guru, banting-banting kendaraan di jalan, perang tagar di sosmed, menyepelekan hal kecil, menguasai tanah ribuan hektare untuk kekayaan pribadi, dan sikut-sikutan di kantor karena takut rezekinya direbut orang.

Miris ya. Katanya, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah dan pemurah. Mungkin mereka ramahnya sama wisatawan asing aja. Tapi keramahan dan sisi pemurah sama sesama warga negara belum begitu keliatan.

Kata Ketua Bank Mata Indonesia, Dr. Tjahjono Gondowiardjo, ada beberapa kendala donor mata di Indonesia. Di antaranya, kesadaran mendonorkan mata yang masih minim dan kesulitan eksekusi walau daftar pendonor sudah ada di bank mata. Masih menurut Dr. Tjahjono, prosedur donor mata di Indonesia tidak sepraktis di negara lain. 

Bila di negara lain orang sudah otomatis mengatur dirinya untuk mendonorkan organ, di Indonesia harus berhadapan dengan pihak keluarga. Tidak semua keluarga setuju organ tubuh anggota keluarga mereka yang meninggal didonorkan. Balik lagi karena masalah kultur dan agama.

Helloooo, asal tahu aja ya. Tidak ada agama yang melarang donor mata. Tidak percaya? Ini buktinya.

Fatwa MUI 13 Juni 1979 membolehkan siapa pun yang berwasiat agar matanya didonorkan harus segera dieksekusi oleh ahli bedah. Dalam pandangan Islam, donor mata dianggap sebagai amal jariyah. Amal jariyah kan wow banget pahalanya. Mengalir terus walau pemberinya sudah meninggal. Praktik donor mata sesuai kok sama ayat ini:

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu mendermakan sesuatu yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu dermakan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. " (Q.S Ali Imran: 3 92).

Agama Buddha memandang tinggi tindakan belas kasih dan pemberian organ tubuh untuk keselamatan hidup orang lain. Dalam agama Buddha, terdapat ajaran yang disebut Upa-Paramita. Upa-Paramita yaitu ajaran memberikan organ tubuh pada makhluk lain demi menyelamatkan hidup mereka. Ajaran ini tergambar dalam cerita Jataka. 

Sang Boddhisatta memberikan daging dan hidupNya untuk menolong makhluk lain dari kelaparan dan kekuasaan. Berdana donor organ tubuh dalam agama Buddha disebut Dana Paramita, sesuatu yang dapat meningkatkan nilai kehidupan seseorang saat kehidupan selanjutnya.

Donor mata tidak dilarang dalam agama Hindu. Justru agama mereka menganjurkannya. Simak petikan ayat ini.

Saras : III.39 "Sudah menjadi hukum keluarga bahwa saat kematian telah tiba tinggallah jasmani yang tidak berguna dan pasti dibuang. Maka itu, berusahalah berbuat berdasarkan darma sebagai sahabatmu untuk mengantarkan engkau ke dunia bahagia kekal."

Saras : XV.143 "Lain dari pada itu, badan jasmani ini tidak kekal keadaannya. Sebab pada waktu matinya tidak ada gunanya lagi. Dan kepalanya pun akan dilangkahi serigala. Oleh karena sudah pasti demikian halnya, apa sebabnya dipelihara dengan menyakiti makhluk lain? Mana boleh demikian ? 

Maka jelaslah bahwa apabila sebagian dari badan manusia yang telah menjadi mayat dan tidak berguna lagi itu masih dapat dimanfaatkan untuk menolong dan meringankan penderitaan orang lain yang masih hidup, hal itu merupakan perbuatan yang mulia."

Ajaran kasih Yesus Kristus mendukung donor organ demi menolong orang lain. Agar kalian lebih yakin, perhatikan ayat:

1 Yohanes 4:11Saudara-saudaraku yang kekasih, jikalau Allah sedemikian mengasihi kita, maka haruslah kita juga saling mengasih.

Selain dari pandangan Alkitab, resolusi tahun 1985 memotivasi Gereja Kristen untuk mendaftar sebagai donor organ. Hal senada juga ditegaskan Paus Paulus Yohanes 1 pada 6 September 1978. Mendonorkan mata atau organ lainnya merupakan sumbangan kemanusiaan yang berguna untuk memperbaiki dan memperpanjang hidup selamanya.

Sudah tidak ragu lagi, kan? So, what are you waiting for? Dari pada Indonesia terus-terusan impor kornea dari Sri Lanka, India, dan Belanda, mending donornya dari kita-kita aja sesama warga NKRI. Jangan takut bola mata kita bakal diambil sepenuhnya. Nggak kok, korneanya aja yang diambil.

Buat orang yang matanya plus atau minus, masih bisa donor kornea. Tidak ada batasan khusus dalam prosedur donor kornea mata. Prosesnya mudah saja...cieee mudah saja kayak lagunya Sheila on 7.

Cukup lakukan pendaftaran dan mengisi formulir. Pendaftarannya dapat dilakukan secara online di

https://doktersehat.com/pendaftaran-online-donor-mata-indonesia/

atau bisa kunjungi www.bankmataindonesia.org.

Setelah mendaftar, mengisi formulir, dan membuat surat persetujuan dengan saksi keluarga/ahli

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun