Untuk menghindari risiko kecelakaan kerja, para pemberi kerja harus memberikan tools yang menunjang keselamatan saat bekerja.
- Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pasal 99 UU Ketenagakerjaan No.13/2003 menyatakan bahwa semua pekerja berhak atas jaminan sosial, namun saat ini belum ada peraturan fleksibel yang secara memadai mendukung pekerja musiman atau pekerja lepas untuk memastikan hak ini.Â
Selain itu, hanya 1 dari 4 karyawan upahan reguler di sektor formal yang saat ini aktif memberikan kontribusi untuk program-program seperti dana pensiun dan dana tabungan hari tua. (BPJS, 2014)
Saat ini cakupan perlindungan tenaga kerja masih rendah, hanya 1 dari setiap 30 pekerja rumahan yang telah mendapatkan akses asuransi (Penelitian ILO-Mampu). Bukan tak beralasan, rendahnya tingkat kesadaran jaminan pekerja terjadi karena mayoritas kontrak antar kedua belah pihak bersifat informal dan sementara (jangka pendek).
- Usia Minimum
Anak-anak yang berusia 13-15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu pekerjaan fisik, mental, dan sosial dengan durasi kurang dari atau sama dengan 3 jam dalam sehari. Pemberi kerja harus memastikan pekerjaan tersebut berada dalam batas wajar untuk anak-anak.
2. Pendampingan dan Pelatihan
Untuk meningkatkan daya kerja, pemerintah (dinas Ketenagakerjaan) dan perusahaan harus memberikan pelatihan terkait dengan keselamatan kerja, leadership skill, negotiation skill, melek finansial, pembentukan manajemen kelompok, dan keterampilan advokasi.
3. Pengumpulan dan Publikasi Data Statistik Tentang Pekerja Rumahan
Pemerintah dan perusahaan yang menaungi pekerja rumahan dapat mengumpulkan data secara berkala untuk mulai memberikan perhatian bagi pekerja. Data resmi tersebut bisa digunakan untuk mengambil kebijakan selanjutnya, bahkan penyusunan Undang-undang khusus pekerja rumahan di Indonesia.
1. BPJS Ketenagakerjaan. 2014. Laporan Tahunan. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan