Mohon tunggu...
Latifah Ayu Kusuma
Latifah Ayu Kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Copywriter

Local Traveller

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ayo Dukung Hak Pekerja Rumahan Menjadi Nyata!

17 Oktober 2018   23:24 Diperbarui: 17 Oktober 2018   23:46 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Talkshow program radio Ruang Publik KBR (www.krjogja.com)

Untuk menghindari risiko kecelakaan kerja, para pemberi kerja harus memberikan tools yang menunjang keselamatan saat bekerja.

  • Perlindungan dan Jaminan Sosial

Pasal 99 UU Ketenagakerjaan No.13/2003 menyatakan bahwa semua pekerja berhak atas jaminan sosial, namun saat ini belum ada peraturan fleksibel yang secara memadai mendukung pekerja musiman atau pekerja lepas untuk memastikan hak ini. 

Selain itu, hanya 1 dari 4 karyawan upahan reguler di sektor formal yang saat ini aktif memberikan kontribusi untuk program-program seperti dana pensiun dan dana tabungan hari tua. (BPJS, 2014)

Saat ini cakupan perlindungan tenaga kerja masih rendah, hanya 1 dari setiap 30 pekerja rumahan yang telah mendapatkan akses asuransi (Penelitian ILO-Mampu). Bukan tak beralasan, rendahnya tingkat kesadaran jaminan pekerja terjadi karena mayoritas kontrak antar kedua belah pihak bersifat informal dan sementara (jangka pendek).

  • Usia Minimum

Anak-anak yang berusia 13-15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu pekerjaan fisik, mental, dan sosial dengan durasi kurang dari atau sama dengan 3 jam dalam sehari. Pemberi kerja harus memastikan pekerjaan tersebut berada dalam batas wajar untuk anak-anak.

2. Pendampingan dan Pelatihan

Untuk meningkatkan daya kerja, pemerintah (dinas Ketenagakerjaan) dan perusahaan harus memberikan pelatihan terkait dengan keselamatan kerja, leadership skill, negotiation skill, melek finansial, pembentukan manajemen kelompok, dan keterampilan advokasi.

3. Pengumpulan dan Publikasi Data Statistik Tentang Pekerja Rumahan

Pemerintah dan perusahaan yang menaungi pekerja rumahan dapat mengumpulkan data secara berkala untuk mulai memberikan perhatian bagi pekerja. Data resmi tersebut bisa digunakan untuk mengambil kebijakan selanjutnya, bahkan penyusunan Undang-undang khusus pekerja rumahan di Indonesia.

Proyek ILO-Mampu
Proyek ILO-Mampu
References:

1. BPJS Ketenagakerjaan. 2014. Laporan Tahunan. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun