Mohon tunggu...
Latifah Kurniawati
Latifah Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   21:20 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:21 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Perkawinan wanita hamil menurut ulama diantaranya ulama 4 madzhab.

Menurut hanafiyyah pernikahan wanita hamil tetap sah meskipun menikahnya dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun tidak. Sedangkan menurut malikiyyah pernikahan sah jika dilakukan hanya dengan laki-laki yang menghamilinya dalam kategori sudah bertaubat dan tidak boleh melakukan jima' sampai melahirkan. Sedangkan menurut imam syafi'i adalah pernikahan tetap sah meskipun menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. 

Dalam pendapat madzhab imam syafi'I ini bahwa wanita yang berzina tidak memiliki masa iddah dan tetap sah bila menikahinya. Ada juga yang berpendapat bahwa boleh menikah setelah melewati masa haid dan suci, dan tidak boleh dikumpuli sebelum melewati masa istibra'. Sedangkan menurut KHI perkawinan wanita hamil disebutkan pada Bab VIII Pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 yaitu : pasal 1. Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria menghamilinya; pasal 2. 

Perkawinan dengan wanita hamil yang disebutkan pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Pasal 3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Dalam hal ini tidak ada larangan atu kebolehan wanita hamil(diluar nikah) untuk menikah. 

5. Upaya untuk menghindari perceraian

   Ada beberapa konsekuensi yang harus diterima jika sesorang hendak melakukan perkawinan, salah satunya yaitu perceraian. Seringkali kita menemukan beberapa perkara perceraian dan alsannya juga berbeda-beda. Ada yang bercerai karena merasa tidak cocok, ada yang bercerai karena menikah pada usia dini, ada yang bercerai karena ekonomi dan masih banyak lagi alasan-alasan orang melakukan perceraian. Adapun upaya-upaya untuk menghindarinya adalah sebagai berikut: 

Menjaga keharmonisan keluarga

Saling memahami antar pasangan

Tidak memikirkan diri sendiri (egois)

Mengikuti kajian-kajian pra nikah

Usia nikah yang sudah dewasa dan mampu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun