Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Masalah Waris

27 April 2024   23:17 Diperbarui: 27 April 2024   23:18 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Apa saja yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia?

 terdapat beberapa masalah yang sering muncul dalam masalah waris, antara lain :

a.Pembagian yang tidak adil terutama jika ada persepsi bahwa beberapa ahli waris mendapatkan bagian yang lebih besar daripada yang seharusnya.

b.Utang pewaris dimana jika pewaris memiliki utang yang belum diselesaikan, hal ini bisa mempengaruhi jumlah warisan yang diterima oleh ahli waris, bahkan mungkin menyebabkan mereka mewarisi utang tersebut.

c.ketidaksepakatan pembagian dimana hal tersebut dapat terjadi dimana  para ahli waris mungkin tidak sepakat dengan pembagian warisan yang ditentukan pewaris atau menurut hukum.

d.Ketidakjelasan harta warisan

e.Tidak adanya surat wasiat sehingga dalam pembagiannya akan menimbulkan kebingungan.

2.Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris


Penyelesaian sengketa harta waris ini dapat diselesaikan dengan dua jalur yaitu jalur litigasi ( jalur pengadilan )  mengacu pada putusan hakim dengan pertimbangan yang diharapkan sesuai dengan kaidah hukum pewarisan Islam yaitu berdasarkan Al-Quran, Al-Hadist, dan KHI. Sengketa kewarisan termasuk salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama dengan objek sengketa berupa harta benda. Sengketa waris yang diajukan ke Pengadilan Agama dan menjalani proses hukum ( UU  No. 50 tahun 2009 ) dan non litigasi ( diluar pengadilan ) yaitu penyelesaian sengketa waris dengan cara berkumpul dan menyelesaikan sendiri sengketa pembagian harta waris melalui musyawarah mufakat, yang terdiri dari penyelesaian sengketa melalui negosiasi (musyawarah), mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Dalam sengketa waris ini lebih baik mengutamakan diselesaikan dengan jalur non litigasi terlebih dahulu.


3.Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum islam


Persoalan warisan menjadi sangat penting hal ini disebabkan karena untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan muslim, yang dimana warisan diangga sebagai cara yang adil dalam memberikan harta kepada yang berhak dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan sistem waris tersebut, islam memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga kestabilan ekonomi setelah diitinggalkan.


4.Bagaimana penyelesaian aul dan radd dilakukan

Apabila harta pewaris tidak habis dibagi (kelebihan) atau terdapat kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan cara aul dan rad. Aul untuk penyelesaian kekurangan dalam pembagian harta warisan pewaris, sedangkan rad merupakan metode untuk menyelesaian kelebihan dalam pembagian harta pewaris.  Penyelesaian secara aul dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagi kepada seluruh ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing dengan menaikkan angka penyebut sesuai atau sama dengan angka pembilangnya. Sedangkan rad yaitu dengan mengembalikan sisa kelebihan harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing secara berimbang di antara mereka.

5.Bagaimana penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris


Sistem penggantian tempat dalam waris terjadi ketika seorang ahli waris yang memiliki hak waris lebih tinggi meninggal sebelum orang yang memiliki hak waris lebih rendah. Dalam hal ini, orang yang memiliki hak waris lebih rendah dapat naik ke posisi yang lebih tinggi dalam pembagian warisan. Penyelesaian ini diatur dalam KUHP serta dalam hukum islam, Adapun contohnya adalah sebagai berikut :
Ayah meninggal sebelum ibunya, maka bagian ayah akan dialihkan kepada anak anaknya sehingga mereka mendapatkan bagian lebih besar.

Penulis : 

1. Latifa Andriani ( 222121054)

2. Maura Syelin Meisya ( 222121058)

3. khodijah Alya ( 222121060)

4. Hilda Dyah ( 222121066)

5. Aulia Putri Febyani ( 222121073)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun