Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Masalah Waris

27 April 2024   23:17 Diperbarui: 27 April 2024   23:18 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


4.Bagaimana penyelesaian aul dan radd dilakukan

Apabila harta pewaris tidak habis dibagi (kelebihan) atau terdapat kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan cara aul dan rad. Aul untuk penyelesaian kekurangan dalam pembagian harta warisan pewaris, sedangkan rad merupakan metode untuk menyelesaian kelebihan dalam pembagian harta pewaris.  Penyelesaian secara aul dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagi kepada seluruh ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing dengan menaikkan angka penyebut sesuai atau sama dengan angka pembilangnya. Sedangkan rad yaitu dengan mengembalikan sisa kelebihan harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing secara berimbang di antara mereka.

5.Bagaimana penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris


Sistem penggantian tempat dalam waris terjadi ketika seorang ahli waris yang memiliki hak waris lebih tinggi meninggal sebelum orang yang memiliki hak waris lebih rendah. Dalam hal ini, orang yang memiliki hak waris lebih rendah dapat naik ke posisi yang lebih tinggi dalam pembagian warisan. Penyelesaian ini diatur dalam KUHP serta dalam hukum islam, Adapun contohnya adalah sebagai berikut :
Ayah meninggal sebelum ibunya, maka bagian ayah akan dialihkan kepada anak anaknya sehingga mereka mendapatkan bagian lebih besar.

Penulis : 

1. Latifa Andriani ( 222121054)

2. Maura Syelin Meisya ( 222121058)

3. khodijah Alya ( 222121060)

4. Hilda Dyah ( 222121066)

5. Aulia Putri Febyani ( 222121073)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun