4.Bagaimana penyelesaian aul dan radd dilakukan
Apabila harta pewaris tidak habis dibagi (kelebihan) atau terdapat kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan cara aul dan rad. Aul untuk penyelesaian kekurangan dalam pembagian harta warisan pewaris, sedangkan rad merupakan metode untuk menyelesaian kelebihan dalam pembagian harta pewaris. Â Penyelesaian secara aul dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagi kepada seluruh ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing dengan menaikkan angka penyebut sesuai atau sama dengan angka pembilangnya. Sedangkan rad yaitu dengan mengembalikan sisa kelebihan harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing secara berimbang di antara mereka.
5.Bagaimana penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris
Sistem penggantian tempat dalam waris terjadi ketika seorang ahli waris yang memiliki hak waris lebih tinggi meninggal sebelum orang yang memiliki hak waris lebih rendah. Dalam hal ini, orang yang memiliki hak waris lebih rendah dapat naik ke posisi yang lebih tinggi dalam pembagian warisan. Penyelesaian ini diatur dalam KUHP serta dalam hukum islam, Adapun contohnya adalah sebagai berikut :
Ayah meninggal sebelum ibunya, maka bagian ayah akan dialihkan kepada anak anaknya sehingga mereka mendapatkan bagian lebih besar.
Penulis :Â
1. Latifa Andriani ( 222121054)
2. Maura Syelin Meisya ( 222121058)
3. khodijah Alya ( 222121060)
4. Hilda Dyah ( 222121066)
5. Aulia Putri Febyani ( 222121073)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H