Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Karya Dr. Mardi
Â
Latifa AndrianiÂ
Â
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:Â
      Hukum keluarga merupakan ilmu dalam hukum perdata yang memuat mengenai perkawinan yang terjadi antara laki laki dan perempuan yang dapat menimbulkan ikatan darah atau pernikahan. Hukum keluarga di Indonesia juga memuat proses diperadilan agama sebagai salah satu Lembaga islam yang mengatur mengenai berbagai sengketa rumah tangga. Dalam perkawinan yang membentuk keluarga segalanya diatur dalam Undang -- Undang  No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Riview ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum keluarga serta untuk mengenal lebih lanjut hal apa saja yang diatur dalam hukum islam baik dilihat dari segi Undang Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil dari mengalisis menunjukan bahwa Hukum Keluarga Islam berfokus terhadap perkawinan, perceraian, hak hak serta kewajiban suami dan istri, dan pemeliharaan anak yang dilihat dari segi agama dan hukum. Tulisan ini memuat mengenai landasan hukum islam serta undang undang dalam me  ngatur berbagai aspek yang ada dalam Upaya membentuk sebuah keluarga Bahagia.
Keywords: Perkawinan, Undang Undang, Keluarga
PendahuluanÂ
      Keluarga dalam islam merupakan unit terkecil dalam Masyarakat yang terbentuk karena adanya ikatan perkawinan antara laki laki dan Perempuan sehingga bisa membentuk keluarga Bahagia. Hukum keluarga islam pada dasarnya menggunakan prinsip prinsip utama dalam ajaran agama islam seperti persyaratan , prosedur dan hukum hukum yang mengatur mengenai hubungan suami istri baik dalam pemenuhan hak serta kewajiban , warisan, pemeliharaan anak dan masalah masalah yang terkait didalamnya.