Mohon tunggu...
Latif
Latif Mohon Tunggu... Mahasiswa - profesi sebagai pelajar mahasiswa

hobyy travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   22:00 Diperbarui: 22 Maret 2023   00:56 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain mendengarkan perasaan pasangan, Anda juga harus bisa mengungkapkan perasaan agar pasangan memahami sudut pandang Anda. Mengekspresikan perasaan memang cukup sulit, namun pada kenyataannya Anda harus melakukannya sedemikian rupa agar perasaan tidak menjadi tidak seimbang dan Anda sendiri menjadi marah.

  • Jangan menyalahkan satu sama lain

Siapa yang ingin disalahkan atas hubungan yang gagal? Rasanya tidak seperti apa pun. Suatu hubungan tidak dapat menghindari kesalahan dan pertengkaran. Namun menyalahkan pasangan hanya akan membuat Anda emosi dan tidak menyelesaikan masalah Anda. Beberapa pasti akan mengeluh tentang satu sama lain, dan keluhan tersebut biasanya berasal dari harapan yang tidak realistis.

  • Belajar memaafkan dan melupakan

Semua orang di muka bumi pasti pernah membuat kesalahan. Tetapi dengan belajar untuk memaafkan dan melupakan, belum tentu semua orang bisa melakukannya. Hal ini sangat Anda butuhkan jika memang berniat menghindari perceraian dalam rumah tangga.

Review Buku

Buku yang berjudul Hukum “Perkawinan Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama”. ditulis oleh Pof. H. Hilman Hadikusumo (Bandung, Penerbit CV. Mandar Maju, 2007). Buku ini menjelaskan materi tentang perkawinan secara lengkap, yang bersdasarkan oleh perundangan, hukum adat, hingga hukum agama. Dalam materi buku perkawinan ini terdapat tata tertib yang sudah ada dimasyarakat dan tata tertib itu selalu berkembang dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan di dalam suatu negara. Maksud dari mereview buku ini adalah untuk menjelaskan isi yang ada didalam buku ini, agar mengetahui tentang hukum perkawinan yan berlaku di Indonesia.

Inspiratif setelah membaca buku ini saya ingin lebih mendalami tentang hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Karena di Indonesia sendiri memiliki beberapa hukum tentang perkawinan, seperti hukum adat, agama, dan perundangan. Dengan pandangan hukum tersebut dapat menyimpulkan dalam hukum perkawinan dalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun