Mohon tunggu...
Latif
Latif Mohon Tunggu... Mahasiswa - profesi sebagai pelajar mahasiswa

hobyy travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   22:00 Diperbarui: 22 Maret 2023   00:56 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pentingnya Pencatat Pernikahan dan Dampak Jika Tidak Dicatatkan

Pencatatan perkawinan mempunyai banyak manfaat dan kebaikan dalam kehidupan sosial masyarakat, oleh karena itu harus diatur. Apabila perkawinan itu tidak diatur dengan jelas oleh undang-undang dan tidak dicatatkan, maka pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan itu hanya menggunakannya untuk kepentingan sendiri dan merugikan pihak lain, terutama istri dan anak-anaknya. 

Penjelasan Umum nomor 4 huruf b UU No.1 Tahun 1974 tentang asas-asas hukum perkawinan hukum telah mereduksi kewajiban melakukan pencatatan dan pembuatan Akta Perkawinan atau Akta nikah ini, yang menyamakan pencatatan setiap perkawinan dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang seperti kelahiran dan kematian.

sehingga kewajiban pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 ditafsirkan sebagai kewajiban administratif, yang diwajbkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan syarat yang menentukan kesahannya suatu perkawinan. Pembaharuan norma pencatatan perkawinan tidak hanya sekedar dalam rangka memenuhi kewajiban administratif. 

Kewajiban untuk melakukan pencatatan dan pembuatan akta perkawinan harus dimaknai sebagaimana syarat sahnya suatu perkawinan. Seharusnya pencatatan perkawinan ini tidak lagi dicatat dalam UU No. 1 Tahun 1974. Pencatatan perkawinan bisa menjadi sarana untuk mengontrol dalam status perkawinan seseorang yang sudah menikah.

Bila tidak ada pencatatan dalam perkawinan maka perlindungan hukum akan menjadi lemah yang terkait dengan hak-hak bagi pihak perempuan. Perempuan tersebut tidak dapat dilindungi terkait dengan hak-haknya yang tercant dalam undang-undang mengenai harta hono gini, tempat tinggal mendapat nafkah jika terjadi perceraian. Jika terjadi KDRT pun proses hukum yang berjalan adalah penganiayaan tidak menggunakan UU yang menyangkut KDRT.

Pendapat Ulama dan KHI tentang Perkawinan Wanita Hamil

 Imam Hanafi dan imam syafi’I berpendapat tentang wanita hamil akibat zina boleh melangsungkan pernikahan dengan laki-laki yang dihamilinya atau dengan lain. Pendapat imam Hanafi bahwa wanita hamil karena zina tidak ada iddahnya dan boleh mengawininya. Tetapi tidak boleh melakukan hubungan seks sampai dia melahirkan . imam syafi’i juga berpendapat hubungan seks karena tidak ada masa iddahnya. Wanita hamil itu boleh dinikahi, dan boleh melakukan hubungan seks sekalipun keadaan hamil.

Dalam kasus hamil diluar nikah diatur dalam pasal 53 KHI. Pasal tersebut menjelaaskan tantang membolehkan langsung menikahi bagi wanita hamil diluar nikah. Dengan demikian, ada persayaratan yang harus dipenuhi dalam perkawinan tersebut. Wanita hamil diluar nikah dapat dikawinankan dengan pria yang mengahmilinya. Perkawinan yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa ada emnunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya pernikahan pada saat wanita hamil. Tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya.

Cara Menghindari Perceraian

  • Saling mendengarkan satu sama lain

Nasihat bagaimana menghindari perceraian dalam hal ini adalah hal mendasar yang harus dan harus dilakukan oleh semua pasangan suami istri: saling mendengarkan. Komunikasi yang bermasalah seringkali menjadi akar penyebab masalah dalam hubungan pasangan, sehingga diperlukan komunikasi yang baik agar pernikahan dapat bertahan lama.

  • Luapkan dan utarakan perasaan anda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun