Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan ini dikeluarkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk:
* Mengatur pendirian rumah ibadah.
* Mendorong peran aktif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama.
Tindakan ini mencerminkan toleransi antar umat beragama yang positif dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas. Namun, untuk memperkuat dampak positifnya, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan: Mengajak pihak lain untuk terlibat, edukasi tentang kerukunan beragama, dan meningkatkan kegiatan sosial lintas agama. Tindakan Pengurus Masjid Al-Ijtihad adalah langkah nyata dalam menciptakan harmoni lintas agama. Dengan komunikasi yang baik, dukungan dari berbagai pihak, dan pendidikan yang terus-menerus, inisiatif ini dapat menjadi model toleransi yang menginspirasi daerah lain di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H