Mohon tunggu...
Lathifah Zahrah Nasir
Lathifah Zahrah Nasir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah IAIN Parepare

Hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujud Solidaritas: Pengurus Masjid Al-Ijtihad Ikut Amankan Perayaan Natal di Minahasa Utara

6 Januari 2025   21:48 Diperbarui: 6 Januari 2025   20:45 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan ini dikeluarkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk:

* Mengatur pendirian rumah ibadah.

* Mendorong peran aktif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama.

Tindakan ini mencerminkan toleransi antar umat beragama yang positif dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas. Namun, untuk memperkuat dampak positifnya, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan: Mengajak pihak lain untuk terlibat, edukasi tentang kerukunan beragama, dan meningkatkan kegiatan sosial lintas agama. Tindakan Pengurus Masjid Al-Ijtihad adalah langkah nyata dalam menciptakan harmoni lintas agama. Dengan komunikasi yang baik, dukungan dari berbagai pihak, dan pendidikan yang terus-menerus, inisiatif ini dapat menjadi model toleransi yang menginspirasi daerah lain di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun