Mohon tunggu...
Karnadi
Karnadi Mohon Tunggu... Guru - Kreator

Menyukai konten tutorial dan review tempat wisata. Menulis dibeberapa blog dan website pribadi, Affiliator Shopee, Konten kreator di Youtube dan Aktif di halaman facebook.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelantikan PPPK Guru Kabupaten Nganjuk Jawa Timur

2 Juni 2024   17:39 Diperbarui: 2 Juni 2024   19:56 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selamat untuk para Guru yang telah secara resmi diangkat dan dilantik menjadi ASN PPPK Guru Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan surat undangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Kabupaten Nganjuk tertanggal 28 Mei 2024 sebanyak 1.377 tenaga Guru telah resmi diangkat menjadi ASN PPPK.

Penyerahan SK, Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 bertempat di pendopo Kabupaten Nganjuk dan dimulai pada pukul 12.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Kabupaten Nganjuk Bapak Drs. Adam Muharto, AP.M.Si dan Pj. Bupati Nganjuk Bapak Sri Handoko Taruna, S.STP.M.Si.

Para tenaga pendidik ini nantinya akan ditempatkan dan mengajar di satuan pendidikan yang telah ditetapkan yang berada di wilayah dinas pendidikan Kabupaten Nganjuk. Peserta pelantikan tidak hanya berasal dari Kabupaten Nganjuk namun banyak juga dari luar kota, seperti dari Kabupaten Kediri, Jombang, Malang dan lainnya. Bahkan terdapat juga peserta dari luar provinsi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan serta menerima SK pengangkatan, selanjutnya para peserta akan melaksanakan tahap berikutnya yaitu pemberkasan pengajuan gaji. Seperti diketahui bahwasanya para ASN PPPK Guru akan mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan seperti halnya PNS. Pengangkatan PPPK Guru kabupaten Nganjuk ini salah satunya bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Tujuan lain dari pengangkatan PPPK Guru ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Para Guru yang diangkat diharapkan mempunyai kompetensi sesuai bidangnya. Sehingga dapat memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada siswa.

Dengan adanya lebih banyak Guru juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan di kabupaten Nganjuk. Hal ini dapat mengurangi kesenjangan pendidikan dan memberi kesempatan belajar yang lebih luas kepada masyarakat.

Beberapa berkas pengajuan gaji yang harus disiapkan oleh peserta diantaranya:

1. Nota persetujuan BKN ( FC dan dilegalisir KS )

2. SK PPPK ( FC dan dilegalisir KS)

3. Perjanjian kerja ( FC dan dilegalisir KS)

4. SPT ( FC dan dilegalisir KS)

5. SPMT

6. Surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga ( model DK )

7. Akte kelahiran anak

8. NPWP

9. Rekening Bank Jatim Nganjuk 

10 KK

11. KTP

Beberapa berkas diatas harus dilengkapi oleh peserta yang telah diangkat menjadi PPPK Guru Kabupaten Nganjuk. Dan selanjutnya dibuat rangkap 4 bendel.

Selamat buat para Guru ASN PPPK Kabupaten Nganjuk yang secara resmi diangkat dan dilantik pada tanggal 30 Mei 2024. Semoga ini menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun