Selamat untuk para Guru yang telah secara resmi diangkat dan dilantik menjadi ASN PPPK Guru Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan surat undangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Kabupaten Nganjuk tertanggal 28 Mei 2024 sebanyak 1.377 tenaga Guru telah resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
Penyerahan SK, Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 bertempat di pendopo Kabupaten Nganjuk dan dimulai pada pukul 12.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia Pemerintah Kabupaten Nganjuk Bapak Drs. Adam Muharto, AP.M.Si dan Pj. Bupati Nganjuk Bapak Sri Handoko Taruna, S.STP.M.Si.
Para tenaga pendidik ini nantinya akan ditempatkan dan mengajar di satuan pendidikan yang telah ditetapkan yang berada di wilayah dinas pendidikan Kabupaten Nganjuk. Peserta pelantikan tidak hanya berasal dari Kabupaten Nganjuk namun banyak juga dari luar kota, seperti dari Kabupaten Kediri, Jombang, Malang dan lainnya. Bahkan terdapat juga peserta dari luar provinsi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan serta menerima SK pengangkatan, selanjutnya para peserta akan melaksanakan tahap berikutnya yaitu pemberkasan pengajuan gaji. Seperti diketahui bahwasanya para ASN PPPK Guru akan mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan seperti halnya PNS. Pengangkatan PPPK Guru kabupaten Nganjuk ini salah satunya bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
Tujuan lain dari pengangkatan PPPK Guru ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Para Guru yang diangkat diharapkan mempunyai kompetensi sesuai bidangnya. Sehingga dapat memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada siswa.
Dengan adanya lebih banyak Guru juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan di kabupaten Nganjuk. Hal ini dapat mengurangi kesenjangan pendidikan dan memberi kesempatan belajar yang lebih luas kepada masyarakat.
Beberapa berkas pengajuan gaji yang harus disiapkan oleh peserta diantaranya:
1. Nota persetujuan BKN ( FC dan dilegalisir KS )
2. SK PPPK ( FC dan dilegalisir KS)
3. Perjanjian kerja ( FC dan dilegalisir KS)