Mohon tunggu...
Karnadi
Karnadi Mohon Tunggu... Guru - Kreator

Menyukai konten tutorial dan review tempat wisata. Menulis dibeberapa blog dan website pribadi, Affiliator Shopee, Konten kreator di Youtube dan Aktif di halaman facebook.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Tarif Dalam Industri Pencerahan: Penceramah Berbayar

27 Januari 2024   20:24 Diperbarui: 27 Januari 2024   23:41 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para ulama' berbeda pendapat mengenai hal ini. Dikalangan ulama' madzab hanafi menyatakan bahwa menerima upah dari murid atas pengajaran Al-quran Dan ilmu lainya tidak perbolehkan. Sebagai dasar mereka menggunakan dalil Al qur an Surat Hud ayat 9 yang artinya " Dan (dia berkata), ‘Wahai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku".

Sedangkan menurut imam Maliki boleh memgambil upah dari pengajaran Al qur an namun untuk ilmu lain memgambil upah hukumnya makruh. Dasar yang digunakan adalah sebuah Hadits  Abdulloh  bin  Abbas r.a yang menceritakan  bahwa  salah seorang  sahabat  pernah  me-ruqyah seseorang  yang  terkena  sengatan  binatang  dengan  surat  Al-Fatihah  dengan memberi  imbalan  seekor  kambing.  Kemudian sahabat lainya mengadukan kepada  Rasululloh Saw. Lalu Rasululloh bersabda:“ Sungguh, sesuatu yang lebih berhak kalian ambil sebagai upah adalah Kitabullah (Al-Qur’an).” (HR. Bukhari).

Sedangkan madzab Syafi'i membolehkan mengambil upah dari pengajaran Al qur an namun untuk ilmu lain tidak diperbolehkan kecuali si pengajar sudah ditentukan Dan materi sudah ditetapkan sebelumnya.

Madzab hambali berpendapat boleh memgambil upah dari pengajaran Al qur an Dan ilmu lainya. lainnya. Dasarnya adalah : Al-Wadhi’ bin ‘Atha` berkata, “Ada tiga orang guru yang mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak Madinah. Umar pun memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 (dirham) setiap bulan.”

Dari uraian diatas sebenarnya baik yang membolehkan maupun yang tidak membolehkan mengambil upah masing-masing memiliki tujuan mulia.

Yang tidak membolehkan karena upah dinilai sama saja dengan menahan ilmu dan menyembunyikan dari orang lain. Sedangkan yang membolehkan tentu dengan pertimbangan kesehjatraan para da'i. Ini karena tidak jarang para da'i tidak lagi berdakwah akibat masalah ekonomi atau kesehjatraan.

Terlepas dari itu semua seorang da'i diharuskan professional. Ini meliputi kemampuan keilmuan Agama, Akhlak, dan keahlian ( Public speaking). Seorang da'i juga harus sadar bahwa tugasnya hanya sekedar menyampaikan kebenaran.

Seorang da'i tidak diperbolehkan memaksa orang lain untuk mengikuti apa yang ia sampaikan. Juga hendaknya ia tidak kecewa apabila orang lain tidak mengikuti kehendaknya dalam dakwahnya itu.

Seorang da'i juga diharapkan benar-benar memiliki niat untuk berdakwah bukan untuk mencari penghidupan. Ibarat seorang petani yang pergi ke sawah membawa cangkul untuk menggarap sawahnya. Saat mencangkul sawahnya, jika ada belut baik belut kecil maupun besar maka petani dapat mengambilnya dengan rasa syukur tanpa mengabaikan niat utama yaitu menggarap sawahnya.

Namun apabila petani tersebut pergi kesawah membawa cangkul, lalu berubah bertujuan untuk mencari belut, maka selain sawah terbengkalai, belut yang ia dapatkan juga belum tentu besar.

Lantas bagi masyarakat sendiri hendaknya bisa lebih selektif dalam memilih dan memilah jika ingin memgundang seorang da'i. Sebaiknya da'i atau mubalig yang menerapkan tarif tertentu bisa dipertimbangkan kembali. Selain berpotensi memberatkan masyarakat secara financial, juga dikhawatirkan apa yang da'i tersebut sampaikan tidak membawa hikmah Dan barokah untuk kemaslahatan masyarakat apabila niat dan motif si da'i bukan karena mencari Ridha Allah Swt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun