Mohon tunggu...
JONATHAN.WS
JONATHAN.WS Mohon Tunggu... Administrasi - LAKI-LAKI

PERUM PDK LAMBANGSARI BLOK.G NO.6 TAMBUN SELATAN BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi Pemilihan Umum Vs Mahkamah Konstitusi

28 Februari 2022   23:48 Diperbarui: 1 Maret 2022   00:10 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa jika KPU Yalimo menganbil langkah perpanjangan dengan kebijakan sebagaimana disampaikan dalam dasar surat Keputusan Nomor.143/PL.02./9122/2021 dan mengutip  Ketentuan PKPU Pasal 7 Nomor.15 Tahun 2019 yang telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor. 2 Tahun 2020 maka akan mencederai Undangpundang dasar 1945 Pasal 24C ayat 1  dimana Mahkamah Konstitusi berwenag mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final kemudian di implementasikan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Perubahannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penjelasan Pasal 10 Ayat 1 Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Final yakni putusan mahkamah konstitusi langsung memperoleh kekuatan Hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh . sifat final dalam putusan mahkamah konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat ( Final and Binding )

Jadi dalam arti kata bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum telah mencederai Undang-undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang dasar 1945, karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum dapat mengatur Keputusan Mahkmah Konstitusi yang bersifat Final and Binnding tersebu, jadi menurut penulis untuk apa lagi sengketa pilkada di bawa kerana Peradilan Mahkamah Konstitusi jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum dapat mengatur dan ini jelas telah mencederai Demokrasi dalam pilkada yang mana di amanatkan oleh Keptusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada tanggal 29 Juni 2021 dalam pertimbangan [3.19] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dan dengan pertimbangan kepala daerah terpilih melalui pemilihan kepala daerah idealnya adalah pasangan calon yang memeroleh dukungan suara mayoritas sehingga mempunyai legitimasi kepemerintahan yang kuat, maka Mahkamah berpendapat dalam perkara a quo harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Yalimo, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan/dipergunakan dalam pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 dan pemungutan suara ulang tanggal 5 Mei 2021 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020;

Selanjunya Yurisprudensi Putusan Putusan Mahkama Konstitusi dalam Putusan Sela Nomor. 63/PHPU.D-IX/2021 dibacakan Pada 24 Juni  2011 seharusnya KPU Yalimo mempelajari secara detail dan tidak sertamerta mencontohkannya .

Oleh  karena KPU Kota Pakan Baru telah mengajukan Permohonan Penetapan Perpanjangan waktu  dengan Kronolis sebagai berikut :

-Mahkamah telah memutuskan Sengketa Kota Pakan Baru dengan Perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 dibacakan tanggal 24 Juni 2022 dengan amar putusan " Sebelum menjatuhkan putusan Akhir " MELAPORKAN KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI HASIL PEMUNGUTAN SUARA ULANG TERSEBUT SELAMBAT-LAMBATNYA  90 ( SEMBILAN PULUH HARI ) yang masa berakhir melaporkan jatuh pada tanggal 21 September 2011.

-Selanjunya KPU Kota Pakan Baru Menyampaikan Laporan dan sekali Gus Permohonan Permintaan KETETAPAN Perpanjangan Waktu PSU pada Tanggak 7 September 2011 sebelum masa berakhir Putusan Mahkamah Konstitusi tentang waktu pemungutan suara Ulang dan Selanjutnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Amar Putusan Perpanjangan waktu yaitu masa 90 (sembilan puluh hari ) Pada Tanggal 7 Oktober 2011.

- Dan pada Akhirnya Tanggal 13 Januari 2012 Mahkamah Konstitusi " MENJATUHKAN PUTUSAN AKHIR " Perkara Nomor 63/PHPU.G-IX/2011.

Tetapi sangat berbeda yang dilakukan oleh KPU Yalimo dalam hal Perpanjangan PSU Pilkada Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dimana KPU Yalimo telah memperpanjang Pemilihan Suara Ulang dengan serta merta dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145.PHP.BUP-XIX/2021 dengan berdalil petunjuk  surat KPU RI,  dan merupakan Kebijakan dari KPU RI.

Bahwa Surat KPU Pusat Nomor. 1158/PL.02/05/2021 Tanggal 5 Desember 2021  yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Poin angka 3 (tiga )hurup (e) berkenang dengan jadwal dan tahapanPemungutan suara ulang Pasca putusan mahkamah konstitusi , KPU Yalimo telah menetapkan Putusan KPU Nomor.127/PL.02/9122/2021 yang melebih tenggang waktu 120 hari kerja sejak putusan mahkamah konstitusi dibacakan MERUPAKAN LANGKAH KEBIJAKAN YANG DITEMPUH KPU SEBAGAIMANA DIMAKSUD KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2019 SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH BEBERAPAKALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN KPU NOMOR 2 TAHUN 2020.

Oleh karena itu sangat disesalkan dimana  seharusnya KPU sebagai lembaga besar yang menata Pemimpin masa mendatang di Republik ini dan menjaring suara Rakyat lewat pemilihan maka sewajarnya KPU RI dan jajarannya harus lebih mengerti tetang Putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan-aturan Hukum lainnya.

Masa Sebuah undang-undang dapat dikalahkan oleh sebuah Peraturan KPU dan dilaksanakan sendiri oleh KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun