Mohon tunggu...
JONATHAN.WS
JONATHAN.WS Mohon Tunggu... Administrasi - LAKI-LAKI

PERUM PDK LAMBANGSARI BLOK.G NO.6 TAMBUN SELATAN BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi Pemilihan Umum Vs Mahkamah Konstitusi

28 Februari 2022   23:48 Diperbarui: 1 Maret 2022   00:10 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Undang-Undang dasar 1945 Pasal 24 C ayat satu Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat Final selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor.24 Tahun 2003 dan dalam perubahannya dalam Undang-Undang Nomor.8 Tahun 2011  Perubahan tentang Penjelasan Pasal 10  ayat 1 di jelaskan bahwa " PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI  BERSIFAT FINAL YAKNI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI LANGSUNG MEMPUNYAI KEKUTAN HUKUM TETAP SEJAK DIUCAPKAN DAN TIDAK ADA UPAYA HUKUM YANG DITEMPUH . SIFAT FINAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG INI MENCAKUP PULA LELUATAN HUKUM MENGIKAT ( FINAL AND BINDING )

Oleh karena itu dalam Pelaksanaan Putusan undang-undang Cipta kerja di tengah-tengah masyarakat maka akan tergantung pada masing adressad tentang ketaatan mereka terhadap Putusan mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan binding itu.

Dalam penjelasan dan pernyataan Mahfud MD Mantan Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan tentang asas Final dan binding Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Juli 2017 dalam "Menabrak Rambu-Rambu atau memperluas kewenagangnya Demi Keadilan Substantif "  bahwa keluarnya Mahkamah Konstitusi dari batasan-batasan normatifnya didasari  oleh alasan yang salah satunya yaitu, karena undang-undang yang tidak  memberikan jalan hukum, sehingga dalam keadaan tersebut, maka kemanfaatan akan sulit tercapai. Padahal di saat yang bersamaan, Undang-Undang Dasar di manapun selalu bertumpu pada 3 (tiga) hal, yaitu keadilan, kepastian dan  kemanfaatan.

Sedangkan, pada saat yang bersamaan, putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan telah mempunyai kekuatan hukum harus dianggap benar sehingga tidak ada pilihan lain untuk tidak melaksanakannya, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi juga bersifat final dan mengikat Hal ini terkait erat dengan asas res judicata proveritate habetur. Mahfud MD bahkan menegaskan, terlepas benar atau salah, putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu mengikat dan karenanya harus diikuti atau dilaksanakan. Hal ini berlandaskan pada dalil hukmul haakim yarfa'ul khilaaf,putusan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah putusan hakim, mengakhiri semua perbedaan,

MENYIKAPI PERPANJANGAN PUTUSAN KPU KABUPATEN YALIMO DAN MENJAWAB KEKOSONGAN HUKUM

Dalam Pilkada kabupaten yalimo Tahun 2020 telah mengalami dua kali pemilihan ulang yang pada dasarnya masalah dan Permasaham dilakukan bukan letak kesalahan para calon pilkada atau kesalahan bukan pada pasangan calon pilkada hal ini sudah disampaikan dalam persidangan oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo.

Bahwa dua kali terjadi Pemilihan sejak Pilakada tanggal 9 Desember 2020 dengan dibatalkan hasil Rekapitulasi oleh Mahkamah Konstitusi yang pada dasarnya semuanya terjadi atas kesalahan dari KPU Kabupaten  Yalimo dan Pihak keamanan dimana hasil Penetapan Rekapitulasi Suara Nomor.55/PL.026-Kpt/9122/KPU.Kab/2020 tanggal  18 Desember 2020 digugat di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor.97/PHP.BUP-XIX/2021 antara lain :

  • PSU Distrik Welarek disebabkan KPU Yalimo membuat surat pernyataan pengalihan suara Nomor.255/PL.02.04-SD.9122/KPU.Kab/XII/2020  sebesar 3,716 Suara dari paslon suara Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel yang tidak punya dasar hukumnya.
  • Selanjunya Pemilihan Suara Ulang di Distrik Apalapsili dalam pertimbangan Mahkamah {3.12.4 } setelah mendengarkan Saksi IPDA Sudirman anggota Kepolisian Polres Yalimo mahkamah berkesimpulan bahwa Aparat Kepolisian    pada tanggal 11 Desember 2020   melakukan pengamanan pendistribusian kotak suara dikantor /Sekretaris PPD apalapsili namun tidak melakukan pengawasan terhadap kotak suara yang dibawah petugas PPS/KPPS menuju TPS Masing-masing mengakibatkan 29 TPS di Distrik Apalapsili dilakukan dalam Pemilihan Suara Ulang.

Bahwa dari hasil Pemilihan tersebut  ternyata terdapat kesalahan yang dilakukan KPU Yalimo dalam pelaksanaannya sehingga Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dua Distrik yaitu Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili.

Namun dalam Pelaksanaan PSU jilid 1 perkara nomor :.97/PHP.BUP-XIX/2021 terjadi lagi hal yang tidak diduga (force Majeure) ternyata calon Bupati Nomor Urut 1 Erdi Dabi mengalami musibah sehingga mengakibatkan  meninggal Dunia  seorang Anggota Polwan Polrestabes Jayapura , Erdi Dabi dikenakan Pasal tindak pidana Kecelakaan lalulintas   Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dengan ancaman 12 Tahun Penjara dan terjadi pelanggaran Pemilihan Sura Ulang di distrik Welarek.

Akhirnya Pasangan Calon Lakius Peyon.SST.Par dan Nahum Mabel.SH mengajukan kembali Permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor.145/PHP.BUP-XIX/2021 bahkan dalam persidangan Yang Mulia Majelis Hakim Dr.Suhartoyo.SH.,MH. Menyampaikan kepada Ketua KPU RI bagaimana menjawab kekosongan Hukum terhadap Kasus Erdi Dabi tersebut namun tidak mampu dijawab dan beralibi hal yang tidak pernah terjadi.

Dalam Pertimbangan Mahkamah Kontitusi  dalam  Perkara Nomor.145/PHP.BUP-XIX/2021 setelah mendengarkan hasil pengawasan Bawaslu Yalimo Bawaslu Yalimo Menerangkan di Persidangan "adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Erdi Dabi S.Sos dan John W. Willi A.M.D.Par terkait dengan syarat calon sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016", 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun