Feminism atau dalam bahasa indonesia disebut feminisme adalah sebuah gerakan yang berfokus terhadap penyetaraan harkat dan martabat wanita di tengah-tengah masyarakat. Sebutan feminisme ini awalnya diperkenalkan oleh seorang filsuf Prancis bernama Charles Fourier. Feminisme ini sendiri diketahui mulai muncul sejak akhir abad ke-18. Setelahnya pada abad 20 gerakan feminisme kian berkembang seiring dengan banyaknya orang yang menginginkan persamaan hak perempuan dalam hak politik.Â
Untuk negara adidaya, Amerika Serikat sendiri, gerakan ini mulai bermunculan ketika Betty Friedan meluncurkan bukunya yang berjudul The Feminine Mystique pada tahun 1963. Gerakan feminisme ini kemudian berkembang pesat ketika lagi-lagi Betty Friedan yang menginginkan kesetaraan bagi wanita mendirikan organisasi bagi wanita yang diberi nama National Organization for Woman yang ia dirikan pada tahun 1966.Â
Gerakan ini meluas dalam berbagai bidang kehidupan salah satunya dimana akhirnya tercetus equal pay right di tahun 1963, yang merupakan perubahan yang sangat drastis dimana perempuan akhirnya mendapat hak yang sama dalam penerimaan jumlah gaji. Dan akhirnya pada tahun 1964, Equal Right Act akhirnya muncul dan membuat perempuan dapat memiliki hak pilih secara utuh dan penuh dalam segala bidang.
Feminisme Demi Indonesia yang Lebih Baik : Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perwujudan SDGs di Indonesia
Meskipun sudah sangat berkembang dibandingkan dulu kesetaraan gender wanita dan pria masih bisa dikatakan sangat jauh terlebih bila kita melihat secara terperinci ke negara-negara berkembang dan daerah-daerah yang masih memeganmemegang teguh adat istiadat sedari dulu. Salah satunya dapat kita lihat di Indonesia, dimana perempuan dan laki-laki memiliki nilai yang sangat berbeda jauh jika dilihat dalam tata adat istiadat. Misalnya dalam suku batak yang menomorsatukan anak laki-laki.Â
Dalam adat istiadat batak ketika ada sebuah acara adat atau perkumpulan adat secara otomatis wanita yang sudah cukup umur diwajibkan untuk menjamu para lelaki dan melakukan semua pekerjaan kotor. Hal ini tentu saja salah jika kita ingin meningkatkan kesetaraan gender di tengah-tengah masyarakat. Tidak hanya dalam acara adat suku tertentu, dalam hal perpolitikan pun terdapat beberapa ketimpangan hak pada perempuan dan laki-laki. Dapat dilihat dari adanya kuota 30% dalam keterwakilan perempuan dalam politik. Hal ini tentu saja timpang dengan kuota laki-laki yang mencapai 70%.
Tidak  hanya di Indonesia ketidaksetaraan gender ini masih dapat dilihat di belahan bumi lainnya yang masih memegang erat paham laki-laki adalah superior dan patut dihormati. Salah satu contoh kasus yang patut semua orang ketahui adalah kasus Mona Heidari, gadis belia yang berumur 17 tahun yang harus mati di tangan suaminya sendiri dengan alasan honour killing.Â
Gadis belia tersebut dipenggal kepalanya oleh sang suami dan diarak di jalan dengan sang suami yang merasa bangga telah melakukan hal keji tersebut. Anda mungkin bertanya mengapa hal sekeji ini dapat terjadi. Anggota parlemen Iran menjawab pertanyaan ini dengan jawaban bahwa hal ini dapat terjadi dikarenakan tidak adanya hukum konkret untuk memastikan implementasi hukum untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan.
Dari beberapa kasus yang sudah disebutkan tersebut dapat disimpulkan bahwa kesetaraan gender belum berlaku secara nyata di seluruh penjuru dunia. Oleh karena itulah, PBB dalam sidang terakhir yang akhirnya mencetuskan SDG (Sustainable Development Goals) memasukkan perempuan dan kesetaraan gender ke dalam salah satu tujuan SDG. SDG sendiri ialah sebuah agenda pembangunan dan kebijakan politis untuk 15 tahun ke depan.Â
SDG sendiri bertujuan untuk memberantas kemiskinan dan kelaparan, mengurangi ketimpangan dalam dan antar negara, memperbaiki manajemen air dan energi, dan mengatasi perubahan iklim. SDGs juga menegaskan pentingnya ada upaya dari masyarakat untuk bersama-sama mengakhiri kemiskinan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membantu memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial seperti pendidikan dan kesehatan menerapkan langkah kebijakan sosial untuk memenuhi aneka kebutuhan sosial, dan mengambil  kebijakan untuk mengatasi perubahan iklim dan melindungi keberlangsungan lingkungan hidup.