Mohon tunggu...
Humas Lastagung
Humas Lastagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Akun tim Hubungan Masyarakat (Humas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung yang akan menyajikan seputar kabar tentang pembinaan dan program terbaru yang berlangsung di lingkungan Lapas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sukacita Rayakan Natal, 3 WBP Lapas Kotaagung Dapat Remisi Khusus Hari Raya

25 Desember 2022   13:20 Diperbarui: 25 Desember 2022   13:33 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

INFO LASTAGUNG - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung dapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2022 yang digelar dengan penuh sukacita di Gereja Imanuel Lapas Kotaagung, Minggu (25/12).

Humas Lastagung (Dokpri)
Humas Lastagung (Dokpri)

Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman hadir langsung guna berikan remisi khusus tersebut kepada WBP. Dalam sambutannya, Ia berpesan kepada para WBP, "Kami harap, tujuan baik pemberian remisi khusus ini dapat terwujud. Tidak lain, agar kalian dan teman-teman warga binaan termotivasi untuk menggerakkan hati agar menyadari kesalahannya, sehingga senantiasa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana", harapnya

Humas Lastagung (Dokpri)
Humas Lastagung (Dokpri)

Dari total 461 WBP di Lapas Kotaagung per-24 Desember 2022, tercatat ada 3 (tiga) orang warga binaan yang beragama Nasrani dan seluruhnya mendapatkan remisi khusus hari raya.

Humas Lastagung (Dokpri)
Humas Lastagung (Dokpri)

"Pemberian remisi khusus ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak Warga Binaan yang harus diberikan jika telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan", terang Beni.

Humas Lastagung (Dokpri)
Humas Lastagung (Dokpri)

Ia menerangkan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh WBP berdasarkan undang-undang tersebut, yakni telah menjalankan masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kotaagung.

Humas Lastagung (Dokpri)
Humas Lastagung (Dokpri)

Ketiga warga binaan Lapas Kotaagung yang diusulkan menerima remisi terdiri 2 (dua) orang mendapat 15 hari,  dan 1 (satu) orang mendapat remisi satu bulan. Adapun para warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan WBP terkait kasus pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum. (nmf/HL)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun