Ketiga warga binaan Lapas Kotaagung yang diusulkan menerima remisi terdiri 2 (dua) orang mendapat 15 hari, Â dan 1 (satu) orang mendapat remisi satu bulan. Adapun para warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan WBP terkait kasus pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum. (nmf/HL)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!