Ketiga warga binaan Lapas Kotaagung yang diusulkan menerima remisi terdiri 2 (dua) orang mendapat 15 hari, Â dan 1 (satu) orang mendapat remisi satu bulan. Adapun para warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan WBP terkait kasus pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum. (nmf/HL)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!