APBN merupakan pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang telah ditetapkan oleh undang-undang seperti yang telah disebutkan pada pasal 23 ayat UUD 1945. APBN ini dilaksanakan atau dilakukan secara terbuka dan ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Sebelum disahkan menjadi APBN, APBN dinamakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau biasa disingkat menjadi RAPBN yang kemudian RAPBN ini dibahas oleh DPR dan perwakilan pemerintah hingga menjadi APBN.Â
APBN ini disusun dengan tujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka mencapai peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Terdapat enam fungsi dari APBN
- Fungsi Otorisasi yang menjadi dasar untuk negara/daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan.
- Fungsi Perencanaan, APBN dibuat sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan.
- Fungsi Pemanasan yang berarti APBN merupakan pedoman untuk menilai atau memastikan apakah penyelenggaraan kegiatan sudah sesuai dengan ketentuan.
- Fungsi alokasi yaitu penyediaan barang publik atau sektor pembangunan..
- Fungsi Distribusi berarti APBN digunakan untuk menyalurkan dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan.
- Fungsi stabilisasi, yaitu APBN dapat menstabilkan kondisi perekonomian masyarakat dan negara.
APBN sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara, karena pembangunan fasilitas seperti rumah sakit, sekolah, merupakan alokasi APBN.Â
Pemberian subsidi untuk petani dan pengiriman TKI ke luar negeri juga merupakan alokasi APBN. Seperti yang telah dijelaskan pada fungsi APBN, APBN ini merupakan pedoman bagi perekonomian masyarakat yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomian negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan pemerataan pendapatan.
Anggaran APBN sangat berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan negara dan masyarakat dengan pembangunan di berbagai sektor. Kemudian dengan asumsi yang digunakan APBN dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk menginvestasikan modalnya.Â
APBN juga berpengaruh dalam perdagangan internasional ketika dilakukan atau diadakannya kebijakan pengaturan tarif pajak ekspor untuk melindungi kepentingan produsen - produsen dalam negeri, dan hal ini juga mengamankan neraca perdagangan internasinal. Â Untuk mencapai kestabilan ekonomi negara, pemerintah sengaja mengubah pengeluaran maupun penerimaan berkali-kali.
Tahun 2022, Indonesia masih terserang dengan kasus Covid-19 yang memiliki varian baru yaitu varian omicron. Meski muncul varian baru Covid-19, jumlah penambahan kasus harian global terus menurun dan terlihat dari data kematian harian yang turun dari puncaknya. Indonesia mulai fokus menjalankan program vaksin booster. Sampai dengan 18 Februari 2022 tercatat 51,5 persen populasi masyarakata Indonesia yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan 3 % sudah mendapatkan booster.
Pada tahun 2022 pemulihan ekonomi Indonesia akan tetap terjaga dan seperti dilansir Bisnis.com, pada awal tahun 2022, pada Januari APBN mencatat surplus sebesar Rp. 28 triliun yang nilainya setara dengan 0,16 % terhadap PDB. Menurut Menteri Keuangan hal tersebut menjadi sinyal positif terhadap kondisi keuangan negara.
Pada Februari 2022 dilaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN mencatat surplus sebesar Rp. 19,7 Triliun sampai dengan Februari 2022 atau setara dengan 0,11% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada bulan pertama tahun ini, surplus tercatat sebesar Rp. 28,9 triliun atau setara dengan 0,16 % dari APBN.Â
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kinerja APBN mencetak deficit Rp. 63.3 triliun atau setara dengan 0,37 % PDB. Surplus ini terjadi ketika penerimaan negara lebih besar dari pengeluaran. Dalam kondisi surplus, pemerintah mengalokasikan surplus untuk tambahan belanja pembangunan, tetapi jika terjadi defisit, pemerintah harus mencari sumber pendanaan untuk menutupi kekurangan dana tersebut.