PROGRESSIVE LAW
Hukum progresif berfokus pada perubahan sosial dan keadilan, dengan tujuan untuk mengatasi ketidakadilan struktural dalam masyarakat melalui reformasi hukum.
Pendekatan ini sangat relevan dalam konteks perubahan sosial saat ini, mendorong pemikirannya untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan sosial dalam sistem hukum.
LEGAL PLURALISM
Legal pluralism mengacu pada keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat, termasuk hukum formal dan informal, serta norma-norma budaya lokal.
Konsep ini menunjukkan kompleksitas sistem hukum modern dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan satu set norma di tengah keragaman budaya dan sosial.
PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM
Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam menganalisis bagaimana nilai-nilai sosial, budaya, dan sejarah mempengaruhi interpretasi dan penerapan syariah di masyarakat.
Pendekatan ini penting untuk memahami dinamika antara teks-teks agama dan praktik sosial, serta bagaimana Hukum Islam dapat beradaptasi dengan konteks kontemporer.
Nama: Laras Sinta Dewi Sarsilawati
Kelas: 5F HES