Weber menekankan pada konsep otoritas dan legitimasi dalam hukum, sedangkan Hart mengembangkan teori tentang aturan dasar yang mendasari sistem hukum.
Pemikiran Weber dan Hart membantu kita memahami kompleksitas hubungan antara otoritas, legitimasi, dan struktur hukum, serta bagaimana aturan-aturan tersebut berfungsi dalam praktik.
EFFECTIVENESS OF LAW
Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum diimplementasikan dan ditaati oleh masyarakat. Ini mencakup aspek-aspek seperti kepatuhan, penegakan, dan dampak sosial.
Memahami efektivitas hukum penting untuk mengevaluasi keberhasilan sistem hukum dalam mencapai tujuannya. Hal ini juga mencakup tantangan yang dihadapi oleh penegakan hukum.
LAW AND SOCIAL CONTROL
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga ketertiban dan mencegah perilaku menyimpang. Ini mencakup mekanisme pencegahan serta sanksi bagi pelanggar.
Konsep kontrol sosial melalui hukum menunjukkan peran vital hukum dalam menjaga stabilitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kebebasan individu.
SOCIO-LEGAL STUDIES
Studi sosiol legal menggabungkan analisis hukum dengan pendekatan sosiologis untuk memahami interaksi antara norma-norma hukum dan fenomena sosial.
Pendekatan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas, serta dampaknya terhadap masyarakat.