Perbedaan Antara Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer, yang mendikte tindakan yang harus atau tidak boleh dilakukan individu, dan aturan sekunder, yang mengatur pembuatan, modifikasi, dan penegakan aturan primer. Perbedaan ini penting untuk memahami struktur sistem hukum.
Hubungan Hukum dan Moralitas: Hart mengakui hubungan yang dekat, tetapi tidak selalu langsung, antara hukum dan moralitas. Ia percaya bahwa meskipun hukum dapat diteliti secara moral, hukum tidak secara inheren berasal dari prinsip-prinsip moral. Hart menganggap serius moralitas dan berpendapat bahwa sistem hukum harus memasukkan prinsip-prinsip dasar keadilan tertentu.
Kritik terhadap Positivisme Hukum: Artikel ini membahas bagaimana kritikus positivisme hukum sering salah menafsirkan posisi Hart, yang menunjukkan bahwa ia tidak memandang hukum hanya sebagai perintah dari penguasa. Sebaliknya, filsafat Hart memungkinkan pemahaman yang lebih bernuansa tentang bagaimana hukum dapat dievaluasi melalui sudut pandang moral.
Pertimbangan Hukum Alam: Hart menunjukkan simpati terhadap teori hukum alam, yang menunjukkan bahwa setiap teori hukum yang dapat dipertahankan harus mempertimbangkan aspek-aspek hukum alam. Ia percaya bahwa sistem hukum harus tunduk pada pemeriksaan moral, yang menunjukkan bahwa ada dimensi moral dalam analisis hukum.
Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa filsafat hukum Hart bersifat kompleks dan memerlukan pemeriksaan yang cermat untuk menghargai kontribusinya terhadap wacana tentang hukum dan moralitas.
2.Pokok-Pokok Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart):
Max Weber:
* Sosiologi dan Tindakan Sosial: Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan yang bermakna yang dilakukan individu dalam konteks sosial.
* Birokrasi: Ia menekankan pentingnya birokrasi dalam masyarakat modern, yang ditandai oleh struktur organisasi yang rasional dan efisien.
* Teori Sosiologi Agama: Weber menghubungkan etika Protestan dengan perkembangan kapitalisme di Barat.
* Rasionalisasi: Proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana tradisi dan emosi digantikan oleh logika dan efisiensi.