Mohon tunggu...
Larasati Latifa
Larasati Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Relevansi Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syariah Dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah" oleh Attaufiqul Haq

25 Mei 2024   12:56 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:49 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis             : Attaufiqul Haq

Instansi            : Fakultas Syariah, IAIN Ponorogo

Tahun              : 2019

Skripsi yang berjudul Relevansi Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah, tersebut memiliki 5(lima) bab. Berikut masing-masing bab beserta penjelasannya:

BAB I

Pada bab I ini menjelaskan mengenai latar belakang alasan skripsi ini ditulis dan dibuat. Masalah yang dimunculkan dalam skripsi ini adalah mengenai relevansi fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah memiliki kesesuaian. Karena meskipun asuransi syariah di Indonesia berkembang pesat, masi ada masyarakat yang meragukan asuransi syariah. Padahal sudah dijelaskan dalam fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah, yang menerangkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai syariah.

Dalam fatwa yang masih terkait dengan asuransi, juga mengatur mengenai sistem reasuransi dengan menggunakan akad mudarabah musyarakah dan menghasilkan nisbah. Hal tersebut menunjukkan bahwa sistem asuransi mengalami banyak perubahan. Dimana asuransi dulu hanya sebagai suatu kegiatan atas dasar sukarela atau tabarru' dengan tujuan tolong-menolong, akan tetapi sekarang asuransi syariah berkembang menjadi sistem asuransi niaga. Sesuai pemikiran Muhammad Abu Zahrah, menurut DSN-MUI akad dalam asuransi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu akad tijarah dan akad tabarru'. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata hanya untuk komersial. Yang dimaksud akad tijarah adalah akad mudarabah sedangkan tabarru' adalah hibah.

Fokus yang dibahas pad skripsi ini adalah relevansi fatwa DSN-UI tentang akad asuransi syariah dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah dan relevansi fatwa DSN-MUI tentang pembayaran premi asuransi syariah dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah.

BAB II

Pada bab II ini menjelaskan mengenai konsep takaful Muhammad Abu Zahrah. Fokus pada bab ini menjelaskan mengenai biografi Muhammad Abu Zahrah dan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah tentang Akad dan Premi. Pertama mengenai biografi Muhammad Abu Zahrah, Muhammad Ahmad Musthafa Ahmad Abdullah yang dikenal dengan Abu Zahrah dilahirkan pada 29 maret 1898 M di Mahallah alKubra, Mesir.24 Muhammad Abu Zahrah adalah seorang intelektual publik Mesir, ulama besar, penulis, ahli fikih dan seorang ahli hukum Islam terkemuka di dunia Arab. Muhammad Abu Zahrah dibesarkan dalam sebuah keluarga yang memelihara adab-adab agama dan nilai-nilai Islam serta mementingkan ilmu agama. Sebagai ahli hukum Islam terkemuka, beliau termasuk ahli yang produktif. Terutama tentang ahli hukum Islam terkenal sebagaimana imam-imam salafi : Imam Syafi'i, Imam Maliki, Imam Ibnu Hanbal, Imam Abu Hanifah, Imam Ibnu Hazm, ibnu Taimiyah, Imam zainal Abidin dan lain-lain.

Kedua, konsep takaful menurut Muhammad Abu Zahrah merupakan konsep pertanggungan sosial, atau konsep jaminan sosial (at-takaful al-ijtima'i). Secara umum, jaminan sosial atau at-takaful al-ijtima'i berbeda dengan al-kafalah al-ijtima'iyyah. Perbedaanya adalah apabila jaminan sosial merupakan tanggung jawab seluruh individu masyarakat atau jaminan sosial secara umum, sedangkan al-kafalah al-ijtima'iyyah merupakan jaminan yang diberikan oleh hartawan, negara atau pemerintah terhadap warga atau individu masyarakat yang membutuhkan demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun