Mohon tunggu...
Laras AdikaPutri
Laras AdikaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Positivisme terhadap Kasus Pembunuhan

5 Oktober 2023   01:10 Diperbarui: 5 Oktober 2023   01:23 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Laras Adika Putri

21211160

Hukum Ekonomi Syariah

Kasus Hukum

Pengeroyokan Lansia Hingga tewas yang dilakukan oleh 3 orang pria kini diringkus polisi

Ketiganya yakni D alias Pendek (55), M alias Sentit (51) dan R alias Bono (51). Mereka diketahui tinggal di wilayah kalurahan yang sama dengan korban. Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya menerangkan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 27 September 2023 lalu. Kala itu, sekira pukul 09.30 WIB, ada salah seorang saksi yang melintas di lokasi kejadian melihat korban sedang dipukuli dengan sebuah benda tumpul oleh para tersangka.

 “Dari barang bukti yang kita dapat, korban dipukuli menggunakan pipa paralon yang di dalamnya diisi cor semen,” kata Jefrry, Rabu (04/10/2023).


“Setelah para pelaku pergi, saksi bersama warga membawa korban ke puskesmas setempat, lalu sempat dirujuk ke RS Sardjito. Sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan karena mengalami luka serius pada bagian kepala,” ujarnya

Analisis Hukum Positivisme:

Pembunuhan adalah tindakan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang. Penegakan hukum dilakukan dengan penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti seperti saksi mata, bukti forensik, dan laporan polisi untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak sesuai dengan definisi pembunuhan dalam hukum positif. Hukum positif juga akan menetapkan hukuman yang sesuai untuk pembunuhan. Misalnya, hukum mungkin menetapkan bahwa pelaku pembunuhan dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati. Proses pengadilan akan mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam hukum positif, termasuk hak terdakwa untuk membela diri dan hakim yang bertugas untuk memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam analisis hukum positivisme, pertimbangan moral atau etika individu atau hakim biasanya diabaikan. Keputusan pengadilan didasarkan pada fakta-fakta yang ada dan apa yang diatur dalam hukum positif negara tersebut. Jika terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan definisi dan hukuman yang ditetapkan dalam hukum positif, maka akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Madzhab Hukum Positivisme Adalah Pendekatan dalam filsafat hukum yang menekankan pada hukum sebagai seperangkat peraturan yang berlaku secara objektif dan terpisah dari pertimbangan moral atau nilai-nilai subjektif. Positivisme menganggap hukum sebagai fakta sosial yang dapat diamati dan dianalisis seperti fenomena alamiah lainnya. Hukum dipandang sebagai hasil dari tindakan manusia dalam masyarakat. Positivisme menegaskan bahwa hukum harus dipisahkan secara tegas dari pertimbangan moral atau nilai-nilai etis. Menurut pandangan ini, keberlakuan hukum tidak tergantung pada apakah hukum tersebut "adil" atau "benar," melainkan pada fakta-fakta yang ada. Prinsip utama positivisme adalah legalitas, yaitu ide bahwa satu-satunya otoritas yang dapat menciptakan hukum adalah pemerintah atau badan legislatif yang sah. Hukum harus ditetapkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Positivisme lebih bersifat deskriptif daripada normatif. Ini berarti bahwa positivisme berfokus pada menggambarkan dan menjelaskan apa yang hukum sebenarnya, bukan apa yang hukum seharusnya. Positivisme mendorong kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, bahkan jika individu atau masyarakat tidak setuju dengan hukum tersebut. Ini karena hukum dipandang sebagai otoritas yang harus dihormati. Positivisme menerima bahwa hukum dapat berkembang dan berubah seiring waktu melalui proses legislasi yang sah. Perubahan hukum harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum positif. Positivisme mencoba menghindari penilaian subjektif dan interpretasi pribadi dalam penegakan hukum.

Pendapat saya tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:

Dalam konteks Indonesia, pendekatan positivisme cenderung mempromosikan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Ini merupakan hal yang positif dalam upaya menjaga ketertiban hukum di negara ini.Pendekatan positivisme mendorong pemerintah Indonesia untuk mengikuti prinsip legalitas dalam pembuatan hukum, yaitu bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada undang-undang yang ada. Dalam sistem hukum positivis, perubahan hukum dapat dilakukan dengan relatif mudah melalui proses legislatif yang sah. Hal ini memungkinkan pemerintah Indonesia untuk merespons perubahan sosial, ekonomi, dan politik dengan cepat.

Salah satu kritik terhadap positivisme adalah penolakannya terhadap penilaian moral dalam hukum. Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa dalam situasi tertentu, hukum Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip moral yang lebih tinggi. Sebagian orang mungkin juga berpendapat bahwa positivisme hukum harus diimbangi dengan pertimbangan etika dan moral dalam konteks hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan isu-isu lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun