Ketiga, Dam Kafarat
Dam kafarat merupakan denda yang dikeluarkan bagi jamaah yang melakukan sesuatu yang diharamkan selama ibadah haji maupun umroh, seperti:
1. Melanggar larangan ihram
Melanggar larangan ihram selama haji maupun umroh, berupa  memakai pakaian yang dijahit (laki-laki), memakai penutup kepala (laki-laki), menutup wajah (perempuan), memakai kaos tangan (perempuan), memakai wewangian, memakai minyak rambut, mencukur bulu badan atau rambut, serta memotong kuku.
Adapun membayar dam kafarat ini berupa seekor kambing atau membayar fidyah kepada 6 fakir miskin atau menjalankan puasa 3 hari.
2. Membunuh binatang buruan
Membunuh binatang buruan dengan sengaja dan juga menebang atau mencabut pepohonan juga dapat dikenakan dam. Adapun damnya berupa:
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan, atau
- Memberi makan pada fakir miskin sebanding dengan harga buruan, atau
- Berpuasa
3. Bersetubuh antara suami istri
Bersetubuh antara suami istri termasuk jenis pelanggaran berat, bahkan bisa membatalkan haji. Adapun dam yang harus dibayar diatur sebagai berikut: mula-mula wajib menyembelih unta. Kalau tidak dapat unta, dapat diganti dengan sapi. Jika tidak mampu dengan sapi, bisa diganti dengan 7 ekor kambing. Jika tidak mampu menyembelih hewan, maka bisa dengan memberi makan fakir miskin di Mekkah senilai harga seekor unta. Dan jika masih belum mampu juga, maka bisa diganti dengan membayar puasa dengan ketentuan 1 hari sama dengan 1 mud.Â
Demikian penjelasan mengenai dam haji beserta jenis dan tata cara pembayarannya.Â