Dalam melaksanakan ibadah haji tidak terlepas dari yang namanya dam. Lantas, apa yang dimaksud dengan dam haji?
Pengertian Dam HajiÂ
Perlu diketahui, ada sederet peraturan yang wajib ditaati jamaah saat melaksanakan haji agar terhindar dari denda atau sering disebut dengan dam. Lalu, apa saja jenis dam haji dan bagaimana cara membayarnya?
Dam haji adalah sanksi atau denda yang harus dibayar seseorang saat menunaikan ibadah haji maupun umroh karena beberapa sebab, seperti meninggalkan suatu yang diperintahkan, melakukan hal yang dilarang dalam ihram, serta mengalami halangan saat menuju Mekkah. Setidaknya, ada 4 kategori dam haji beserta tata cara membayarnya.
Jenis-jenis Dam Haji
Pertama, Dam Nusuk
Dam nusuk adalah dam haji yang diwajibkan bagi mereka yang menjalankan haji dengan cara tamattu dan qiran. Sebenarnya, dam haji ini bukan karena melakukan pelanggaran, melainkan memenuhi ketentuan ibadan haji tamattu dan qiran. Dam haji jenis ini ialah menyembelih seekor kambing per seorang jamaah.
Kedua, Dam Isa'ah
Dam isa'ah adalah denda yang diwajibkan untuk jamaah haji yang meninggalkan wajib haji, seperti tidak niat haji atau umrah dari miqat, tidak melakukan mabit di Mudzalifah, tidak melakukan mabit di Mina, tidak melontar jumroh, dan tidak melakukan tawaf wada.
Selain itu, bagi jemaah yang tidak melanjutkan perjalanan ke Mekkah karena sebab tertentu juga dapat dikenakan dam isa'ah.
Adapun jenis dam haji ini ialah menyembelih seekor kambing.
Ketiga, Dam Kafarat
Dam kafarat merupakan denda yang dikeluarkan bagi jamaah yang melakukan sesuatu yang diharamkan selama ibadah haji maupun umroh, seperti:
1. Melanggar larangan ihram
Melanggar larangan ihram selama haji maupun umroh, berupa  memakai pakaian yang dijahit (laki-laki), memakai penutup kepala (laki-laki), menutup wajah (perempuan), memakai kaos tangan (perempuan), memakai wewangian, memakai minyak rambut, mencukur bulu badan atau rambut, serta memotong kuku.
Adapun membayar dam kafarat ini berupa seekor kambing atau membayar fidyah kepada 6 fakir miskin atau menjalankan puasa 3 hari.
2. Membunuh binatang buruan
Membunuh binatang buruan dengan sengaja dan juga menebang atau mencabut pepohonan juga dapat dikenakan dam. Adapun damnya berupa:
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan, atau
- Memberi makan pada fakir miskin sebanding dengan harga buruan, atau
- Berpuasa
3. Bersetubuh antara suami istri
Bersetubuh antara suami istri termasuk jenis pelanggaran berat, bahkan bisa membatalkan haji. Adapun dam yang harus dibayar diatur sebagai berikut: mula-mula wajib menyembelih unta. Kalau tidak dapat unta, dapat diganti dengan sapi. Jika tidak mampu dengan sapi, bisa diganti dengan 7 ekor kambing. Jika tidak mampu menyembelih hewan, maka bisa dengan memberi makan fakir miskin di Mekkah senilai harga seekor unta. Dan jika masih belum mampu juga, maka bisa diganti dengan membayar puasa dengan ketentuan 1 hari sama dengan 1 mud.Â
Demikian penjelasan mengenai dam haji beserta jenis dan tata cara pembayarannya.Â