Dalam Al-quran ada surat At Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya ialah ibnu sabil. Apa arti ibnu sabil? Ibnu sabil adalah seorang musafir yang tidak bisa pulang kembali ke kampung halamannya karena kehabisan bekal atau biaya. Karena ibnu sabil adalah seseorang yang mengalami kesulitan dalam biaya perjalanan pulang. Maka zakat kepada ibnu sabil bertujuan untuk menghindarkan mereka dari kesengsaraan selama di perjalanan.Â
Ciri-ciri ibnu sabilÂ
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa ciri-ciri yang termasuk ke dalam ibnu sabil adalah sebagai berikut:Â
1. Tidak memiliki harta lainÂ
Dikatakan sebelumnya bahwa ibnu sabil adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Jadi, jika masih ada harta lain di tangannya, maka dia tidak termasuk penerima zakat sebagai ibnu sabilÂ
2. Perjalanan bukan untuk maksiatÂ
Seorang ibnu sabil yang berhak menerima zakat ialah tidak melakukan perjalanan bertujuan maksiat atau tidak diridhoi Allah. Contoh perjalanan yang baik ialah perjalanan bertujuan  ibadah misalnya menuntut ilmu, pergi haji.Â
3. Tidak ada yang memberikan pinjamanÂ
Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat.Â
Siapa saja orang yang berhak menerima zakat selain ibnu sabil?
Selain ibnu sabil, berikut golongan lain yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah dalam surat At-taubah ayat 60:Â
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At-taubah:60)Â
Baca juga: Pengertian Zakat dan Jenisnya
- Fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannyaÂ
- Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.Â
- Amil adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.Â
- Muallaf ialah orang yang baru masuk Islam.Â
- Riqab adalah hamba sahaya atau budakÂ
- Gharim adalah orang ang memiliki hutangÂ
- Fi sabillillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Jadi kesimpullnnya, ibnu sabil adalah orang yang kehabisan biaya untuk kembali ke kampung halamannya. Jadi, jika ada kelebihan rezeki, maka zakatkanlah hartamu kepada mereka. Karena dengan zakat akan menyucikan harta.
Baca juga: Â 5 Pertanyaan Umum Terkait Zakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H