Mohon tunggu...
Sarasvati
Sarasvati Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Writer

Pekerja media yang senang menulis hal-hal yang sedang tren maupun lawas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Ibnu Sabil adalah Penerima Zakat, Berikut Golongan Lain yang Berhak Menerima Zakat

7 April 2022   16:43 Diperbarui: 11 April 2022   10:28 8431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Golongan yang berhak menerima zakat (Sumber: shutterstock)

Selain ibnu sabil, berikut golongan lain yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah dalam surat At-taubah ayat 60: 

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At-taubah:60) 

Baca juga: Pengertian Zakat dan Jenisnya

  1. Fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya 
  2. Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 
  3. Amil adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 
  4. Muallaf ialah orang yang baru masuk Islam. 
  5. Riqab adalah hamba sahaya atau budak 
  6. Gharim adalah orang ang memiliki hutang 
  7. Fi sabillillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Jadi kesimpullnnya, ibnu sabil adalah orang yang kehabisan biaya untuk kembali ke kampung halamannya. Jadi, jika ada kelebihan rezeki, maka zakatkanlah hartamu kepada mereka. Karena dengan zakat akan menyucikan harta.

Baca juga:  5 Pertanyaan Umum Terkait Zakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun