Selain ibnu sabil, berikut golongan lain yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah dalam surat At-taubah ayat 60:Â
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At-taubah:60)Â
Baca juga: Pengertian Zakat dan Jenisnya
- Fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannyaÂ
- Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.Â
- Amil adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.Â
- Muallaf ialah orang yang baru masuk Islam.Â
- Riqab adalah hamba sahaya atau budakÂ
- Gharim adalah orang ang memiliki hutangÂ
- Fi sabillillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Jadi kesimpullnnya, ibnu sabil adalah orang yang kehabisan biaya untuk kembali ke kampung halamannya. Jadi, jika ada kelebihan rezeki, maka zakatkanlah hartamu kepada mereka. Karena dengan zakat akan menyucikan harta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBaca juga: Â 5 Pertanyaan Umum Terkait Zakat