2. Perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis juga dapat diberhentikan dari jabatannya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di mana perangkat desa yang melanggar larangan ini dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
"Seperti kepala desa, perangkat desa juga dapat menerima sanksi administratif terlebih dahulu sebelum keputusan pemberhentian diambil."
3. Karenanya Kader posyandu biasanya adalah sukarelawan yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa atau Instansi terkait, keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat mengakibatkan pencabutan status atau jabatan mereka sebagaimana Kader Posyandu. Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur sanksi bagi mereka, Pemerintah Desa atau Dinas Kesehatan dapat mengambil langkah untuk mengganti mereka jika ditemukan keterlibatan dalam politik praktis.
Kader Posyandu yang terlibat dalam politik praktis mungkin juga dikeluarkan dari partisipasi dalam program-program posyandu, karena pelanggaran etika dan konflik kepentingan.
Dengan demikian, baik Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun Kader Posyandu diharapkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sumber : Agus Yasin
Dilansir : infopusaka.com
Media : lapmihmipwk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H