Tanjung, INFO_PAS - Menindaklanjuti Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK - 3 PW.02.04 Tahun 2024 Pemasangan Banner Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung memasang banner di halaman kantor dan dalam kantor, Kamis (10/10).
Dalam sebuah edaran resmi yang di keluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Sekretaris Jenderal Nico Afinta tidak akan mentolerir adanya aktivitas judi online di seluruh jajaran Kemenkumham RI. Ia memastikan akan menindak tegas bagi yang terlibat dalam perilaku yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindakan pidana lanjutan tersebut.
Sekjen menuturkan bahwa untuk mencegah dan menangani terjadinya dugaan pelanggaran yang yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Pegawai non ASN terkait perjudian online, Kemenkumham sendiri telah mengeluarkan surat edaran Nomor SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring (Online) di Lingkungan Kemenkumham.
Hal itu juga, kata dia, didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Kita akan meningkatkan pengawasan, memastikan semua jajaran bebas dan tidak terpapar Judi online. Kalau saja, kita dapati, akan ada teguran keras hingga hukuman disiplin," tegasnya.
Sementara itu, Kalapas Tanjung merespon dengan sigap arahan Sekjen dengan mencetak banner anti perjudian di Lapas Tanjung dan menginstruksikan kepada jajaran agar senantiasa menjaga diri dari judi online yang dapat merusak diri dan keluarga. Serta dirinya akan menindak tegas apabila ada jajaran yang melakukan judi online.