Mohon tunggu...
lapassragen
lapassragen Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Merupakan Blog khusus Humas Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Kadivmin Kemenkumham Jateng: Kegagalan dalam Perencanaan Sama dengan Merencanakan Kegagalan

15 Juni 2024   08:57 Diperbarui: 15 Juni 2024   09:09 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyusunan Pagu Indikatif menjadi salah satu periode yang sangat penting dalam perencanaan anggaranMenurut Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana urgensi penyusunan pagu indikatif untuk melihat sejauh mana efektivitas perencanaan dan penganggaran Satuan Kerja di tahun 2025.

"Dan keterlibatan pimpinan sangat penting dalam penyusunan anggaran ini," ujar Anton dalam arahannya pada kegiatan Supervisi RKA-KL Pagu Indikatif Satuan Kerja Tahun Anggaran 2025 jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk Eks Karesidenan Pekalongan, yang berlangsung di Rutan Kelas IIA Pekalongan, Jum'at (14/06).

"Pimpinan harus terlibat langsung. Harus ikut serta memetakan kebutuhan organisasi, agar perencanaan anggaran yang disusun sesuai dengan target-target yang ingin dicapai di tahun mendatang," sambungnya.

Dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025, kata Kadivmin, harus mereview terlebih dahulu pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan 2023.

Menurut pria 50 tahun itu, permasalahan yang sering ditemukan oleh auditor Inspektorat Jenderal maupun Badan Pemeriksa Keuangan dalam pelaksanaan anggaran, khusus yang terkait dengan perencanaan anggaran harus menjadi perhatian.

"Misalnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Jadi, pengadaan barang dan jasa harus sesuai perencanaan awal," ungkap Anton.

"Jika memerlukan revisi dikarenakan perubahan kebijakan dan kebutuhan, harus disertakan TOR/KAK dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah".

"Kemudian oenggunaan Belanja 52 atau Belanja Barang direalisasikan dalam bentuk 53 Belanja Modal," tambahnya.

Menurut mantan Kadivmin NTB itu, kebutuhan Belanja Modal pada tahun berjalan dapat dipenuhi melalui mekanisme Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

Ia mengarahkan agar Satuan Kerja senantiasa melakukan pengecekkan terhadap ketersediaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di RKBMN dan usulkan anggarannya ke Kantor Wilayah.

Fakta lain yang sering menjadi temuan hasil pemeriksaan menurut Kadivmin adalah masih belum tertibnya penatausahaan dan pengelolaan BMN.

HUMAS KANWIL
HUMAS KANWIL
"Ingat, penyusunan anggaran harus berpedoman pada Rencana Kebutuhan BMN atau RKBMN," tegas Anton.
"Dan jangan lupa untuk mengalokasikan anggaran tahun 2025 dalam rangka mendukung pengamanan aset," imbuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun