Mohon tunggu...
lapassragen
lapassragen Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen

Merupakan Blog khusus Humas Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Kadivmin Kemenkumham Jateng: Kegagalan dalam Perencanaan Sama dengan Merencanakan Kegagalan

15 Juni 2024   08:57 Diperbarui: 15 Juni 2024   09:09 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyusunan Pagu Indikatif menjadi salah satu periode yang sangat penting dalam perencanaan anggaranMenurut Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana urgensi penyusunan pagu indikatif untuk melihat sejauh mana efektivitas perencanaan dan penganggaran Satuan Kerja di tahun 2025.

"Dan keterlibatan pimpinan sangat penting dalam penyusunan anggaran ini," ujar Anton dalam arahannya pada kegiatan Supervisi RKA-KL Pagu Indikatif Satuan Kerja Tahun Anggaran 2025 jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk Eks Karesidenan Pekalongan, yang berlangsung di Rutan Kelas IIA Pekalongan, Jum'at (14/06).

"Pimpinan harus terlibat langsung. Harus ikut serta memetakan kebutuhan organisasi, agar perencanaan anggaran yang disusun sesuai dengan target-target yang ingin dicapai di tahun mendatang," sambungnya.

Dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025, kata Kadivmin, harus mereview terlebih dahulu pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan 2023.

Menurut pria 50 tahun itu, permasalahan yang sering ditemukan oleh auditor Inspektorat Jenderal maupun Badan Pemeriksa Keuangan dalam pelaksanaan anggaran, khusus yang terkait dengan perencanaan anggaran harus menjadi perhatian.

"Misalnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Jadi, pengadaan barang dan jasa harus sesuai perencanaan awal," ungkap Anton.

"Jika memerlukan revisi dikarenakan perubahan kebijakan dan kebutuhan, harus disertakan TOR/KAK dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah".

"Kemudian oenggunaan Belanja 52 atau Belanja Barang direalisasikan dalam bentuk 53 Belanja Modal," tambahnya.

Menurut mantan Kadivmin NTB itu, kebutuhan Belanja Modal pada tahun berjalan dapat dipenuhi melalui mekanisme Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

Ia mengarahkan agar Satuan Kerja senantiasa melakukan pengecekkan terhadap ketersediaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di RKBMN dan usulkan anggarannya ke Kantor Wilayah.

Fakta lain yang sering menjadi temuan hasil pemeriksaan menurut Kadivmin adalah masih belum tertibnya penatausahaan dan pengelolaan BMN.

HUMAS KANWIL
HUMAS KANWIL
"Ingat, penyusunan anggaran harus berpedoman pada Rencana Kebutuhan BMN atau RKBMN," tegas Anton.
"Dan jangan lupa untuk mengalokasikan anggaran tahun 2025 dalam rangka mendukung pengamanan aset," imbuhnya.

Penutup, Anton menekankan, perencanaan merupakan salah satu kunci dari keberhasilan Unit pelaksana Teknis dalam mencapai output yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja serta menghasilkan pelaksanaan kinerja yang efektif dan efisien.

Perencanaan, lanjutnya adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang.

"Dalam perencanaan kita memang harus totalitas, tidak hanya di pelaksanaan saja kita totalitas," pesan Anton.

"Ingat, kegagalan dalam perencanaan itu sama saja dengan merencanakan kegagalan," pungkasnya mengakhiri arahan.

Hadir pada kegiatan itu, Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto, Kepala Rutan Pekalongan, Sastra Irawan, Kepala Rupbasan Pekalongan Donny Setyawan, Kepala Bapas Pekalongan Agus Nugroho serta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono.

Peserta kegiatan merupakan operator penyusunan anggaran dari seluruh UPT Eks Karesidenan Pekalongan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun