Saparua, INFO PAS _ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua mengikuti kegiatan sosialisasi Teknis Pemasyarakatan (SOSTEKPAS) Tahun 2024, Selasa (16/07). Dengan tema Penegakan Keamanan dan Ketertiban, Guna Mewujudkan Pemasyarakatan Ber-Dampak pada Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 16-18 Juli 2024 yang bertempat di Manise Hotel.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa Terjadinya suatu gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan sering memunculkan dua fakta penting. Yang Pertama adalah potensi gangguan keamanan tidak terdeteksi oleh petugas, dan yang kedua adalah SOP yang dilanggar oleh petugas
Kadivpas menjelaskan bahwa Sostekpas ini difokuskan untuk 3 (tiga) poin utama yakni Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Deteksi dini dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Majelis Kode Etik Pemasyarakatan.
Dengan harapan penanggugjawab keamanan di setiap UPT Â ketika usai mengikuti kegiatan ini harus mensosialisasikan kepada seluruh petugas di UPT masing-masing, sehingga seluruh petugas pemasyarakatan khususnya di Maluku minimal tau dan paham apa tugasnya, bagaimana SOPnya, sehingga mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban", ungkap Maizar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang memberikan penjelasan mendalam mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada satuan Kerja Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H