Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Saparua Ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024

17 Juli 2024   08:07 Diperbarui: 17 Juli 2024   08:09 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saparua, INFO PAS _ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua mengikuti kegiatan sosialisasi Teknis Pemasyarakatan (SOSTEKPAS) Tahun 2024, Selasa (16/07). Dengan tema Penegakan Keamanan dan Ketertiban, Guna Mewujudkan Pemasyarakatan Ber-Dampak pada Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 16-18 Juli 2024 yang bertempat di Manise Hotel.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa Terjadinya suatu gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan sering memunculkan dua fakta penting. Yang Pertama adalah potensi gangguan keamanan tidak terdeteksi oleh petugas, dan yang kedua adalah SOP yang dilanggar oleh petugas

Kadivpas menjelaskan bahwa Sostekpas ini difokuskan untuk 3 (tiga) poin utama yakni Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Deteksi dini dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Majelis Kode Etik Pemasyarakatan.

Dengan harapan penanggugjawab keamanan di setiap UPT  ketika usai mengikuti kegiatan ini harus mensosialisasikan kepada seluruh petugas di UPT masing-masing, sehingga seluruh petugas pemasyarakatan khususnya di Maluku minimal tau dan paham apa tugasnya, bagaimana SOPnya, sehingga mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban", ungkap Maizar.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang memberikan penjelasan mendalam mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada satuan Kerja Pemasyarakatan.

Humas Lapas Saparua 
Humas Lapas Saparua 

Humas Lapas Saparua 
Humas Lapas Saparua 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun