Nusakambangan -- Dalam rangka pengarahan dan penguatan terkait Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dr. Dhahana Putra), Kalapas beserta Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan mengikuti kegiatan tersebut, bertempat di Wismasari (24/12/2023).
HAM Dr. Farid Junaedi, kunjungan kali ini dalam rangka pengarahan dan penguatan kepada jajaran Pemasyarakatan  yang ada Nusakambangan dan Cilacap. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap turut menyambut kehadiran rombongan di Pulau Nusakambangan.
Hadir bersama Direktur InstrumenMemberikan arahan, Direktur Jenderal HAM (Dhahana Putra) menekankan tentang pentingnya Petugas Pemasyarakatan dalam memahami Hak Asasi Manusia. Hal ini terkait dengan perilaku petugas kepada narapidana. Hak-hak narapidana seperti hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, asimilasi, CB/PB atau remisi harus benar-benar diperhatikan. Pelayanan publik berbasis HAM juga harus diterapkan disetiap Unit Pelaksana Teknis.
Selain itu, Dhahana juga berharap Petugas Pemasyarakatan agar selalu meningkatkan kompetensi, mempelajari hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi serta mau memperbarui pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang Pemasyarakatan.
Kalapas Narkotika Nusakambangan (Rindra Wardhana) menyatakan siap mendukung pelayanan berbasis HAM dilaksanakan disetiap UPT serta menyampaikan pentingnya penerapan hak-hak Narapidana dan HAM pada Lapas Maximum Security, khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan sebagai masukan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi penerima layanan khusus (Disabilitas dan Lansia).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H