Nusakambangan -- Dalam rangka pengarahan dan penguatan terkait Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dr. Dhahana Putra), Kalapas beserta Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan mengikuti kegiatan tersebut, bertempat di Wismasari (24/12/2023).
Hadir bersama Direktur Instrumen HAM Dr. Farid Junaedi, kunjungan kali ini dalam rangka pengarahan dan penguatan kepada jajaran Pemasyarakatan  yang ada Nusakambangan dan Cilacap. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap turut menyambut kehadiran rombongan di Pulau Nusakambangan.
Selain itu, Dhahana juga berharap Petugas Pemasyarakatan agar selalu meningkatkan kompetensi, mempelajari hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi serta mau memperbarui pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang Pemasyarakatan.
Kalapas Narkotika Nusakambangan (Rindra Wardhana) menyatakan siap mendukung pelayanan berbasis HAM dilaksanakan disetiap UPT serta menyampaikan pentingnya penerapan hak-hak Narapidana dan HAM pada Lapas Maximum Security, khususnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan sebagai masukan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi penerima layanan khusus (Disabilitas dan Lansia).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI