Lapas Kelas IIB Martapura Lakukan Monev dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dan Bimtek Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan
Martapura - Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Martapura, Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel lakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dan Bimtek Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, pada Rabu (8/5)
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Pejabat Struktural dan Staff Lapas Kelas IIB Martapura
Diawali dengan sambutan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Martapura Edy Saputra dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wahyu Hidayat selaku Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya pada Kanwil Kemenkumham Sumsel. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengamanan dan Ketertiban pada Lapas
Sebagaimana yang diketahui bersama Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Permenkumham ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut :
1. Bab I Bagian Kesatu Pengamanan pada Lapas dan Rutan
2. Bab I Bagian Kedua Pencegahan pada Lapas, Rutan
3. Bab I Bagian Ketiga Penindakan pada Lapas, Rutan
4. Bab I Bagian Keempat Pemulihan pada Lapas, Rutan
Kegiatan dilanjutkan dengan Bimtek Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan oleh Joni Ihsan selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Ditutup dengan sesi tanya jawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H