Lapas Kelas IIB Martapura Lakukan Monev dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dan Bimtek Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan
Martapura - Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Martapura, Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel lakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dan Bimtek Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, pada Rabu (8/5)
Diawali dengan sambutan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Martapura Edy Saputra dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wahyu Hidayat selaku Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya pada Kanwil Kemenkumham Sumsel. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengamanan dan Ketertiban pada Lapas
Permenkumham ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut :
1. Bab I Bagian Kesatu Pengamanan pada Lapas dan Rutan
2. Bab I Bagian Kedua Pencegahan pada Lapas, Rutan
3. Bab I Bagian Ketiga Penindakan pada Lapas, Rutan
4. Bab I Bagian Keempat Pemulihan pada Lapas, Rutan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI