Lebih lanjut Wira menjelaskan, remisi khusus ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pada hari besar keagamaan yang di anut oleh napi yang bersangkutan.
Â
Â
"Hari besar keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak," terangnya.
Â
Â
Sementara itu, Kepala Lapas Labuhan Bilik, Rinaldo Adeta noah Tarigan mengungkapkan, remisi bukan sekadar pemenuhan hak warga binaan dalam pengurangan masa pidana, tetapi sebagai kesempatan dan motivasi kepada warga binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.
Â
Â
"Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik bagi warga binaan Lapas Labuhan Bilik. Juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," harap Rinaldo.
Â