Mohon tunggu...
Lapas Labuhan Bilik
Lapas Labuhan Bilik Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lembaga Pemasyarakatan Lapas Labuhan Bilik

Lapas Labuhan Bilik merupakan layanan publik dan pemerintahan, dimana Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kado Natal, 10 Warga Binaan Lapas Labuhan Bilik Dapat Remisi Khusus

25 Desember 2024   10:48 Diperbarui: 25 Desember 2024   10:48 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok lapaslabuhanbilik


 

Labuhan Bilik -- sebanyak 10 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik terima remisi khusus (RK) Natal 2024, Rabu, 25/12/2024. Kado Natal dari negara itu diberikan setelah mengikuti kebaktian yang digelar di gereja Oikumene Lapas Labuhan Bilik.

 

 

Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Labuhan Bilik, Wira Abdi Samosir menyebutkan Remisi Khusus Natal 2024 tersebut  tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tanggal 25 Desember 2024.

 

 

"Besaran remisi khusus yang diberikan kepada 10 warga binaan Lapas Labuhan Bilik tersebut masing-masing mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan," ungkap Wira.

 

 

Lebih lanjut Wira menjelaskan, remisi khusus ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pada hari besar keagamaan yang di anut oleh napi yang bersangkutan.

 

 

"Hari besar keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak," terangnya.

 

 

Sementara itu, Kepala Lapas Labuhan Bilik, Rinaldo Adeta noah Tarigan mengungkapkan, remisi bukan sekadar pemenuhan hak warga binaan dalam pengurangan masa pidana, tetapi sebagai kesempatan dan motivasi kepada warga binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.

 

 

"Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik bagi warga binaan Lapas Labuhan Bilik. Juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," harap Rinaldo.

 

 

"Selamat Natal 2024, semoga kasih Tuhan dan damai Natal membawa berkah, harapan, dan kebahagiaan yang melimpah. Merry Christmas," tutup Rinaldo

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun