"Sebagai upaya memberikan pemahaman tentang dasar hukum dan manfaat pemberlakuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Ownership)," jelas Yosi.
"Dengan tujuan, untuk membentuk kemampuan notaris dalam melakukan proses pengenalan jasa dan pemilik manfaat secara optimal," sambungnya.
Kegiatan diikuti oleh 200 orang Notaris langsung dan ratusan lainnya secara virtual.
Acara pembukaan sendiri, disaksikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Kantor Wilayah serta Kepala UPT se Eks Karesidenan Banyumas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H