Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Klaten
Lapas Kelas IIB Klaten Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Motto kami ialah KEREN yaitu KOMITMEN, EMPATI, RAMAH, ENERGIK, NO PUNGLI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Yuspahruddin Instruksikan Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat

27 Maret 2023   17:15 Diperbarui: 27 Maret 2023   17:28 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng

PURWOKERTO- Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria mencurigakan.

Hal ini menjadi penegasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Ownership) yang berlangsung di Ballroom Java Heritage Hotel, Senin (27/03)

Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
."Apabila pengguna jasa menolak untuk mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau Notaris meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pengguna jasa, maka Notaris wajib melaporkan hal tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Yuspahruddin memberikan sambutan.

Kakanwil menjelaskan, dalam hal penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Notaris merupakan salah satu pihak yang melaksanakan penyampaian informasi pemilik manfaat kepada Instansi Berwenang.

Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Menurut Yuspahruddin, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, memberikan hak bagi setiap orang untuk dapat meminta informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi kepada Instansi berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat dari korporasi akan menutup ruang terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme secara efektif," ungkap Yuspahruddin.

Berdasarkan penjelasan Kakanwil diketahui juga, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris dan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi merupakan rekomendasi wajib agar Indonesia dapat menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF), suatu badan antar pemerintah yang menetapkan standar efektif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta ancaman terhadap sistem keuangan internasional.

"Apabila Indonesia berhasil menjadi anggota FATF, maka Indonesia akan dipercaya sebagai negara yang aman dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme," jelas Yuspahruddin.

"Hal ini tentu akan meningkatkan jumlah investasi dan memperluas lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia".

"Oleh karena itu, saya mendorong Saudara saudari Notaris betul-betul melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dengan penuh rasa tanggung jawab, demi terwujudnya citra negara Indonesia sebagai negara yang aman dari pencucian uang dan pendanaan terorisme," pungkasnya mengakhiri sambutan.

Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jateng
Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, mengharapkan para Notaris di Jawa Tengah ikut andil melaksanakan program Pemerintah tersebut, salah satunya dengan cara segera melakukan Registrasi goAML dan pelaporan PMPJ
"Kalau yang belum mengisi, kami berharap setelah kegiatan ini bisa segera mengisi. Jadi bulan Juni, bisa 100 persen yang telah melakukan pengisian PMPJ," ujar Nur Ichwan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan melaporkan maksud dan tujuan dari kegiatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun