"Artinya beliau menuntut ilmu untuk mendapatkan gelar Doktor ini, sama sekali tidak ada kaitannya dengan karir di Kementerian Hukum dan HAM, tetapi betul-betul ingin menambah wawasan, ingin menambah keilmuan beliau di usia yang senja, yang sudah lebih dari 59 tahun ini memperoleh gelar Doktor," sambungnya.
Prof Eddy menambahkan, apa yang ditulis Yuspahruddin dalam desertasinya akan sangat bermanfaat bagi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya kira disertasi ini memberikan sumbangan yang sangat besar kepada praktek rehabilitasi khususnya bagi pecandu narkotika," sanjungnya.
"Pak Yuspahruddin gelar Doktor bukanlah akhir dari satu perjuangan, tetapi merupakan suatu titik awal dari sumbangsih (pemikiran) kita bagi Bangsa dan Negara," pungkasnya sebelumnya menutup testimoni.
Senada dengan pesan yang disampaikan Wamenkumham, Yuspahruddin mengatakan bahwa keinginan meraih gelar Doktor di usia 59 tahun, semata-mata untuk menambah ilmu dan menjadi motivasi bagi anak-anak serta jajarannya.
"Sebagaimana yang disampaikan Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, bahwa keinginan kami memperoleh gelar Doktor ini, hanya ingin menambah keilmuan," ungkapnya.
"Sekaligus ini menjadi dorongan dari kami bagi anak-anak kami dan pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah agar lebih terpacu untuk terus belajar dan menempuh pendidikan yang lebih tinggi," sambungnya.
Pada Ujian Terbuka itu, Kakanwil harus menghadapi Dewan Penguji yang terdiri dari Prof Hamidah yang merupakan Sekretaris Program Pascasarjana UNJ, Prof Hafis Abbas selaku Promotor, DR Indra Pahala sebagai Co-Promotor.
Lainnya, Prof Ari Saptono, Agung Dharmawan Buchdadi Ph.D dan Prof Anis Eliyana.
Atas keberhasilannya ini, Yuspahruddin mendapatkan ucapan selamat dari seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H